Puluhan Pendemo dari GM PEKAT-IB Geruduk Kantor Bupati Asahan, Tuntut Pemecatan ASN yang Lakukan Perbuatan Asusila

Aksi unjuk rasa GM Pekat-IB di lingkungan kantor Bupati Asahan, Kamis 16/7/2020 (dok. KM)
Aksi unjuk rasa GM Pekat-IB di lingkungan kantor Bupati Asahan, Kamis 16/7/2020 (dok. KM)

ASAHAN, SUMUT (KM) – Puluhan massa dari organisasi kepemudaan yang tergabung dalam “Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu” (GM PEKAT-IB) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan, Kantor Inspektorat, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan kantor Bupati Asahan, Kamis 16/7.

Dalam aksinya, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan untuk melakukan pemecatan kepada 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan mesum dalam sebuah mobil di lokasi pabrik benang, Kisaran pada Kamis 4/6 lalu.

Koordinator aksi, Seto Lubis mengatakan bahwa perbuatan amoral yang dilakukan kedua oknum ASN berinisial Zul dan H itu “sudah mencoreng marwah ASN dan visi Kabupaten Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri”.

“Kami melihat keduanya masih aktif bekerja di dunia pendidikan Kabupaten Asahan, tentu hal itu sangat mengecewakan hati masyarakat dan diduga Pemkab Asahan seolah-olah melindungi persoalan amoral yang ada di tanah Rambate Rata Raya ini,” teriak Seto dalam aksinya.

Seto juga menyebutkan bahwa kedua ASN tersebut telah dilaporkan secara hukum ke pihak Kepolisian Resort Asahan dengan nomor laporan B/354/VII/2020/Reskrim, pada tanggal 7 Juli 2020.

“Maka hal tersebut memperkuat bahwa keduanya sangat tidak layak menyandang status ASN di Kabupaten Asahan, sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang termaktub pada Pasal 88 Ayat 1 Huruf C bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Seto.

Seto juga melanjutkan bahwa mereka menilai hal amoral yang dilakukan kedua ASN tersebut telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang dalam kajiannya merupakan pelanggaran berat dengan hukuman disiplin berat dan sanksinya adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN.

“Kami tidak menginginkan mental dari anak dan generasi yang mengenyam pendidikan di Kabupaten Asahan rusak akibat perbuatan yang memalukan tersebut, serta kami tidak menginginkan laknat dan azab dari Tuhan Yang Maha Esa akibat perbuatan tersebut,” terang Seto.

“Kami meminta Bupati Asahan untuk tidak melindungi kedua oknum ASN tersebut, dan segera memberikan perintah kepada jajaran yang berwenang agar memberhentikan keduanya dari ASN, kami juga mendesak Bupati Asahan untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan karena tidak berkompeten dalam melaksanakan tugasnya, dan diduga dengan sengaja melindungi kedua ASN mesum tersebut,” pungkas Seto.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan saat menanggapi aksi massa mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Asahan agar keduanya diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Kami telah memberikan rekomendasi untuk diberikan tindakan sanksi kepada kedua ASN tersebut,” ujar Ruslan

Pantauan media di sela-sela orasinya di kantor Bupati, sempat terjadi aksi dorong antara massa dengan petugas Sat Pol PP Pemkab Asahan sebab tak ada satu pun pejabat yang menemui mereka. Namun, aksi itu berhasil diredam. Selanjutnya massa berencana melakukan aksi inap (bermalam) di halaman kantor Bupati Asahan.

Reporter: RBB
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*