KUPAS KOLOM: Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Politik di Indonesia

Muhammad Haris Zulkarnain (Direktur Labpolhum MHZ Library)
Muhammad Haris Zulkarnain (Direktur Labpolhum MHZ Library)

Oleh Muhammad Haris Zulkarnain (Direktur Labpolhum MHZ Library)

Pancasila adalah dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional bernegara di Republik Indonesia. Tujuan daripada penyelenggaraan negara dijelaskan pada alinea ke-IV yaitu “memajukan kesejahteraan umum” dan untuk mewujudkan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Mengguritanya praktik korupsi di suatu negara membuat keroposnya pembangunan dan sulitnya mencapai negara kesejahteraan (welfare state). Korupsi adalah penghambat tujuan penyelanggaraan suatu negara dan menjadi duri dalam daging bagi sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Korupsi merupakan persoalan serius yang berdampak sistemik. Berkaca dari sejarah, di masa kolonial, organisasi dagang Belanda yaitu Vereenidge Oostindische Compagnie (VOC) yang pernah berjaya dengan monopoli perdagangannya berakhir dengan keruntuhan akibat perilaku pegawainya melupakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab terhadap pemerintah dan masyarakat dengan melakukan jual beli jabatan dan korupsi untuk memperkaya diri. Di masa orde lama, pola korupsi terjadi melalui nasionalisasi perusahaan asing Belanda dan di era orde baru, korupsi terjadi secara terstruktur melalui model birokrasi patrimonialistik, BUMN yang dikuasai kroni dan adanya pola Asal Bapak Senang (ABS). Sedangkan di Asia, Ferdinand Marcos jatuh karena gerakan people power dari ratusan ribu rakyat Filipina akibat skandal korupsi politik yang dibuatnya, di Korea Selatan Roh Tae-Woo juga terjerat korupsi politik, begitu juga di Indonesia, pada 1998 Soeharto lengser dengan gerakan people power dari mahasiswa, karena brutalnya praktik KKN. Korupsi terbukti telah merusak semua aspek tatanan kehidupan dan menjadi pemicu terjadinya desakan perubahan dan berakhir dengan runtuhnya suatu rezim.

Sudah 22 tahun reformasi berlangsung sejak lengsernya Soeharto pada 1998 silam. Praktik korupsi yang merupakan warisan dari zaman feodal rupanya masih terus berlanjut dan memunculkan skandal-skandal baru yang belum tuntas sampai ke akarnya dan menjadi beban sejarah bangsa (selain penegakan HAM), seperti: BLBI 4,58 T, e-KTP 2,3 T, Bank Century 7 T, Wisma Atlet Hambalang 706 M, Jiwasraya 13,7 T, Pelindo II 6 T, bahkan pembangunan tugu antikorupsi 8 M juga turut dikorupsi. Dengan rentetan skandal besar dan pemberitaan setiap saat terkait korupsi dari pusat hingga daerah, menandakan bahwa Indonesia saat ini sedang terjangkit wabah korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan modus yang semakin canggih dan beragam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Negara Independen yang terbentuk pada tahun 2002 menjadi harapan rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Data yang dihimpun oleh penulis dari berbagai sumber, modus operandi korupsi sepanjang tahun 2004-2016 antara lain: penyuapan di urutan pertama, pengadaan barang jasa (PBJ) di urutan kedua, penyalahgunaan kewenangan di urutan ketiga, pungutan di urutan keempat dan perizinan di urutan kelima. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan catatan 2016 sebanyak 17 kali, 2017 sebanyak 19 kali, 2018 sebanyak 30 kali dan 2019 sebanyak 18 kali, secara akumulasi kurun waktu 2016-2019 total ada 84 OTT dengan 327 tersangka dan barang bukti uang yang disita seluruhnya Rp. 73,973 miliar, U$D 382.000, SGD1 251 juta, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, dan 500 Riyal Arab Saudi. Berdasarkan Catatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), jumlah kasus yang ditangani KPK pada tahun 2019 sebanyak 62 kasus dan 155 tersangka. Adapun Profil Tersangka Korupsi sepanjang 2016-2019 adalah: Anggota DPR dan DPRD 156 orang, Kepala Lembaga/Kementerian 5 orang, Gubernur 5 orang, Kepala Daerah 66 orang, Eselon I-IV 91 orang, Hakim 9 orang, Jaksa 7 orang, Pengacara 7 orang, Swasta 159 orang, Lain-lain 97 orang dan Korporasi 6 orang. Dari profil tersangka korupsi tersebut, hampir semua profesi di pemerintahan ataupun swasta menjadi pelaku korupsi.

DEFINISI KORUPSI DAN PRODUK HUKUMNYA

Korupsi berasal dari bahasa latin corruption atau corruptos. Selanjutnya disebutkan bahwa corruption itu berasal dari kata corrumpere. Di Eropa bahasa latinnya beragam penyebutannya, seperti: Inggris (corruption/corrupt); Perancis (corruption); dan Belanda (corruptie/korruptie). Dalam Black Law Dictionary, korupsi sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain, secara salah dengan menggunakan jabatan atau karakter untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain. Menurut Transparansi Internasional, korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi. Sehingga memuat tiga unsur yaitu: (1) Menyalahgunakan kekuasaan; (2) Kekuasaan yang dipercayakan (sektor publik/swasta); (3) Keuntungan pribadi (tidak selalu berarti hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga bagi anggota keluarganya dan teman-temannya). Korupsi politik merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang yang memiliki kekuasaan, jabatan dan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri (pribadi) dan kelompok (kroni) dengan mengambil/merampas sesuatu yang bukan menjadi haknya (material).

Konvensi Internasional terkait korupsi antara lain: (1) United Nations Convention Against Corruption; (2) African Union Convention on Preventing and Combating Corruption; (3) Inter-American Convention against Corruption; (4) Corruption on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions; (5) Convention of the Fight against Corruption involving Officials of the European Communities of Officials of Member State of The European Union; (6) Civil Law Convention on Corruption; (7) Criminal Law Convention on Corruption; (8) International Code of Conduct fo Public Officials; (9) United Nations Declaration on Public Security; (10) United Nations Declaration against Corruption and Bribery in International Commercial Transactions; and (11) Expert Group Meeting on Corruption. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC 2003) dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Produk hukum di Indonesia yang mengatur persoalan korupsi sebagai berikut: (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN; (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7  tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption; dan (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8  tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN

Artidjo Alkostar dalam bukunya “Korupsi Politik di Negara Modern”, menjelaskan bahwa Perbedaan korupsi politik dengan korupsi yang lain adalah pelaku yang memiliki posisi politik, sehingga jabatan atau kedudukan yang disalahgunakan adalah bermuatan politik. Akibat yang ditimbulkan juga tidak hanya kerugian negara. Tetapi juga akibat secara politik, moral dan hak asasi manusia. Dampak korupsi politik adalah: (1) Ekonomis (keuangan negara dan perekonomian negara); (2) Politik (ketidakadilan politik dan hilangnya pendidikan politik); (3) Moral (rendahnya kualitas moral bangsa, bangkrutnya integritas moral negara); (4) Mental (rakus, mementingkan diri sendiri, kemiskinan, jalan pintas dan defisit mental penegak hukum); (5) Hukum (tumpul wibawa kedaulatannya, tragikomis/membuat “lingkaran setan” rakyat kehilangan tempat mengadu sehingga menimbulkan krisis keadilan); (6) SDM Bangsa (menurunkan kualitas, membuat buram gambaran masa depan bangsa karena tidak kompetitif dibandingkan dengan bangsa lain, merampas potensi hak asasi generasi mendatang, banyak pelanggaran hak asasi manusia); dan (7) Infrastruktur (banyak sekolah roboh, banyak jalan raya dan prasarana lain jelek kualitasnya).

KPK memaparkan bahwa setidaknya ada 4 hal yang membuat orang nekat “menggarong” uang rakyat. Pertama, ada semacam mitos bahwa menjadi pejabat negara jika jujur akan hancur. Orang jujur sudah bukan musim lagi. Kedua, adanya kesempatan. Selama ada kesempatan, mengapa tidak diambil, dan kesempatan itu bisa diciptakan. Ketiga, aji mumpung. Jadi pejabat itu tidak mudah, belum tentu terulang lagi. mumpung punya kekuasaan, apa salahnya sekedar membasahi paruh burung. Keempat, untuk memuaskan dahaga kehormatan, karena harta adalah kehormatan. Inilah yang membuat orang gila kehormatan, dan celakanya sudah mahfum khayalak menganggap orang terhormat bukan moralnya, bukan budi pekertinya, bukan perilakunya, tetapi kekayaannya.

Menurut penulis, pencegahan korupsi politik dapat diperjuangkan melalui beberapa hal, yaitu:

  1. Revisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Penguatan lembaga penegak hukum. Diperlukan pembaharuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi agar segala modus baru dalam korupsi bisa terjerat secara kompleks. Penguatan lembaga penegak hukum perlu diperkuat disemua lini (terutama KPK) agar kerja dan kinerjanya bisa semakin maksimal dalam pencegahan hingga penindakan terhadap koruptor;
  2. Reformasi sistem politik dan peraturan perundang-undangan terkait pemilu, partai politik dan pendanaan partai politik. Awal mula kekuasaan di negara yang menerapkan sistem demokrasi berasal dari penerapan pemilu langsung. Jabatan seperti presiden, gubernur, bupati, walikota, anggota DPR dihasilkan dari pemilu langsung yang digelar. Perlunya mereformasi sistem pemilu agar tidak berbiaya tinggi (high-cost). Sebab dengan berbiaya tinggi menjadi pintu masuk bagi oligarki dan pemodal untuk terjun ke politik, karena ukuran menjadi pejabat hanya berdasarkan modal/materi saja tanpa perlu aspek yang lain dan berbagai jabatan di pemerintahan bisa diatur dan dikuasai sehingga mengesampingkan yang lebih layak, berkompeten dan mengabaikan hajat hidup orang banyak. Perlunya pembiayaan partai politik secara penuh oleh negara melalui bantuan keuangan partai politik sehingga parpol mampu menjalankan fungsi dan tujuannya dengan baik dan konsisten kepada rakyat. Karena dalam pemilu, parpol adalah peserta dari pesta demokrasi yang digelar. Korupsi politik yang dilakukan oleh kepala daerah kerap menjadi alasan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama proses pemilu berlangsung;
  3. Komitmen partai politik. Sebagai peserta pemilu, partai politik harus berkomitmen apabila kadernya mendapat mandat dari rakyat, agar menjalankan pemerintahan dengan baik, transparan dan berintegritas;
  4. Adanya  aturan khusus agar satu ikatan keluarga (family-ties) dilarang maju secara bersamaan atau tanpa jeda agar praktik dinasti politik di daerah bisa dihambat, demi memberikan kesempatan kepada regenerasi, hal ini karena dinasti politik lekat dengan rasuah. Tak sedikit roda pemerintahan yang dijalankan oleh keluarga besar bermasalah secara hukum, OTT KPK telah membuktikan di berbagai daerah dengan kasus yang beragam dan dinasti politik sebagai pelakunya;
  5. Menaikkan standar kualitas persyaratan pencalonan dalam pemilu. Perlunya menaikkan standar pendidikan menjadi minimal Strata-1 dalam pemilu dan pemeriksaan keotentikan ijazah, agar tidak ada lagi yang terindikasi menggunakan ijazah palsu. Hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas pejabat yang akan menjalankan roda pemerintahan. Di jabatan legislatif misalnya, untuk membuat sebuah perda yang baik tentulah memerlukan sumber daya manusia yang mengetahui dan paham akan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis secara kolektif;
  6. Pengawasan ketat KPK, BPK, BPKP dan PPATK. Setiap anggaran yang berasal dari APBN atau APBD, dari pengelolaan hingga pembelanjaan diperiksa dan diaudit secara ketat (terutama bansos) dari pusat hingga daerah yang kaya sumber daya alam, daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) yang jauh dari jangkauan pusat, agar jangan sampai anggaran tersebut disalahgunakan oleh kepala daerah yang memimpin daerah otonomi tersebut, apabila bermasalah segera diproses dan dilakukan penindakan;
  7. Pendidikan formal. Dunia pendidikan dapat mengambil peran penting sebagai pencetak putra-putri bangsa yang memiliki intelektual, moral, integritas sejak pendidikan dini, dasar, menengah, atas dan tinggi. Di pendidikan tinggi misalnya perlu menghadirkan mata kuliah khusus seperti: korupsi, antikorupsi dan nilai integritas, baik di tingkat Universitas atau Fakultas sebagai komitmen, tanggung jawab moral dan peran dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dan perlunya untuk melakukan kegiatan sosialisasi antikorupsi baik dalam kegiatan kemahasiswaan atau kemasyarakatan. Peran, kepedulian dan sinergi dari Akademisi sebagai pengajar di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia sangat diperlukan untuk menuangkan ide, gagasan dan pemikiran dalam membangun kesadaran dan mengedukasi semua lapisan masyarakat tentang nilai-nilai antikorupsi secara masif, konsisten dan berkelanjutan;
  8. Pendidikan informal. Melalui peran keluarga dan lingkungan sekitar individu tersebut. Keluarga berperan penting dalam pembentukan karakter individu tersebut, dimana ia dibesarkan dan dididik oleh kasih sayang kedua orang tua dan nilai keagamaan yang dianut, penanaman dan penerapan nilai-nilai luhur dalam kehidupan sehari-hari, seperti kejujuran, ketulusan, tanggung jawab, kepedulian dan lainnya, sehingga individu tersebut mendapat bekal dari keluarga dan keagamaan untuk menjadi manusia yang baik seutuhnya;
  9. Seleksi berintegritas di segala bidang. Pentingnya memilih putra-putri bangsa yang terbaik dan berintegritas dalam setiap pengisian jabatan dengan seleksi dan rekrutmen dengan cara yang profesional, transparan, kredibel dan adanya uji kelayakan;
  10. Kontrol dan partisipasi publik. Watak dari sebuah kekuasaan cenderung akan memperluas pengaruh dan tidak ingin melepaskan kekuasaan yang dimiliki, tak heran segala cara ditempuh agar kekuasaan yang dimiliki bisa bertahan lama bahkan bisa diwariskan kepada keluarga atau kroninya, otonomi daerah kerap menjadi tempat tumbuh suburnya praktik dinasti politik. Untuk itu, diperlukan kontrol dan partisipasi publik baik dari pemuda, mahasiswa, ormas, media dan semua lapisan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, kritikan konstruktif dan saran diperlukan agar roda pemerintahan senantiasa berada dijalur yang tepat (on the track);
  11. Reformasi birokrasi secara kolektif. Menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, penerapan teknologi, sumber daya manusia, pola pikir, budaya kerja dan lingkungan kerja. Dengan penerapan keterbukaan informasi publik yang bisa diakses publik, perbaikan tata kelola pemerintahan, penerapan zona integritas kerja sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan yang baik, bersih dan bebas dari praktik KKN.

Pemberantasan korupsi politik memerlukan cara yang luar biasa dan progresif antara lain sebagai berikut:

  1. Komitmen penegakan hukum yang kuat, tegas, berkeadilan dan tanpa tebang pilih. Para pelaku korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu, dari pangkat, jabatan dan partai apapun. Hal ini sebagai wujud penerapan sila kelima Pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”;
  2. Pemidanaan yang maksimal kepada koruptor. Penjatuhan hukuman kurungan yang maksimal kepada koruptor. Pemidanaan yang maksimal bertujuan untuk memperbaiki pelaku kejahatan. Bagi Jeremy Bentham sifat-sifat yang penting dari pemidanaan harus memiliki kemanfaatan, yaitu: (1) Pemidanaan akan sangat bermanfaat jika meningkatkan perbaikan diri dari pelaku kejahatan; (2) Pemidanaan harus dapat menghilangkan kemampuan untuk melakukan kejahatan; dan (3) Pemidanaan harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Upaya penegakan hukum (law enforcement) atas masalah korupsi politik menurut Barda Nawawi perlu dilakukan secara berkelanjutan (sustainable reform/sustainable development) dari generasi ke generasi sesuai perkembangan masyarakat;
  3. Dimiskinkan hartanya, diberikan denda dan penyitaan aset. Setelah dijatuhi hukuman pidana berat, koruptor harus didenda dengan berat juga dan aset yang ia dapat dari hasil korupsi dilacak dan disita semua oleh negara;
  4. Pencabutan hak politik. Koruptor dicabut hak dipilih dan memilih dalam pemilu;
  5. Sanksi sosial bagi koruptor, keluarga dan keturunannya. Perlunya sanksi sosial dari lingkungan sekitar koruptor tersebut. Sehingga memberikan rasa malu dan jera seumur hidup karena telah melakukan korupsi yang merugikan banyak pihak; dan
  6. Hukuman mati. Seperti halnya bandar narkoba, koruptor juga perlu dihukum mati. Untuk memberikan efek jera dan shock therapy bagi siapapun yang masih terus-terusan melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara dan orang banyak tanpa henti.

Tujuan daripada pemberantasan korupsi selain menyelamatkan keuangan dan perekonomian negara, juga sebagai bentuk tegaknya kedaulatan dan ketahanan nasional. Bambang Waluyo memaparkan bahwa manfaat pemberantasan korupsi dalam mewujudkan ketahanan nasional dapat digolongkan ke dalam beberapa bidang:

1) Bidang politik yaitu mantapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, menumbuhkan kepercayaan (trust) masyarakat dan dunia luar, terjaminnya stabilitas politik, mantapnya stabilitas nasional, mantapnya persatuan dan kesatuan, dan membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building).

2) Bidang ekonomi yaitu stabilitas perekonomian negara, meningkatkan penanaman modal dalam dan luar negeri, meningkatkan investasi, meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

3) Bidang sosial budaya yaitu meningkatkan moralitas bangsa, memantapkan ketahanan nasional, memantapkan budaya hukum, mengurangi kejahatan khususnya tindak pidana korupsi dan meningkatkan dukungan, partisipasi, serta kepatuhan hukum masyarakat.

4) Bidang hukum yaitu menata sistem hukum nasional, mewujudkan supremasi hukum, meningkatkan integritas moral dan profesional aparat penegak hukum, mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan meningkatkan citra dan wibawa hukum, penegak hukum, serta institusi penegak hukum.

PENUTUP

Upaya dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa memang tidak mudah, dahulu para pendiri bangsa mengorbakan darah, keringat dan air mata untuk meraih kemerdekaan dari tangan penjajah. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mahakarya yang dihasilkan para pendiri bangsa untuk Indonesia dan sebagai dasar negara serta landasan konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara. Kini tugas kita semua mengisi kemerdekaan dan berjuang mewujudkan apa yang telah dititipkan dari pendiri bangsa, banyak tantangan dan masalah kian kompleks yang dihadapi dari masa ke masa. Hak dan kesejahteraan rakyat telah dirampas melalui perilaku koruptif segelintir orang. Korupsi politik merupakan realitas yang mempertemukan antara kekuasaan, wewenang dan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu. Hal ini menjadi batu sandungan bagi bangsa dalam mewujudkan tujuan bernegara di republik ini.

Korupsi juga terbukti merusak peradaban mulai dari era kolonial, era orde lama, era orde baru dan masih berlanjut di era reformasi. Perlawanan terhadap korupsi tidak boleh kendor atau berhenti sampai kapanpun, menjadi tugas semua untuk berperan aktif dari diri sendiri dan lingkungan sekitar kita. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus semakin masif, konsisten dan berkelanjutan. Diperlukan peran semesta dari semua pihak untuk peduli terhadap kondisi bangsa akibat korupsi ini. Korupsi telah merugikan keuangan negara, merampas hak-hak kehidupan rakyat, melanggar HAM dan tentunya menjadi catatan buruk bangsa, karena anggaran yang dikorupsi tersebut berasal dari uang rakyat untuk kepentingan rakyat.

Diakhir tulisan ini, saya selalu ingat dengan kata yang pernah diucapkan oleh The Faundhing Father kita Bung Hatta: “Kurang cerdas dapat diperbaiki, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbiki”. Dan yang disampaikan oleh Pramoedya Ananta Toer: “Setiap hak yang berlebihan adalah penindasan”.

Tabik! Bersama Kita Lawan Korupsi.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*