Dinas LH dan Pol PP Pamarayan Tegaskan Proyek Galian C di Wilayahnya Ilegal, Sanksi Pidana Mengancam

(dok. KM)
(dok. KM)

SERANG (KM) – Pekerjaan galian C di Kecamatan Pamarayan yang sampai saat ini dilakukan disinyalir ilegal karena belum memiliki izin. Dari pengakuan petugas Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten, dikatakan bahwa kelengkapan perizinan masih dalam proses.

“Bukan berarti sudah boleh menggali (beroperasi), itu sudah melanggar peraturan yang berlaku di negara kita dan akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU nomer 4 tahun 2009 tentang Minerba, serta mematuhi PP nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba dan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi,” jelas petugas LH yang tidak mau disebutkan namanya kepada KM, Sabtu 29/6.

Sementara itu, Kasatpol PP setempat juga mengatakan bahwa perusahaan yang melakukan galian di Kecamatan Pamarayan sampai sekarang ini belum ada izin.

“Kami juga bingung, izinnya pun sedang dalam proses, bukan berarti suruh beroperasi,” ujar Kasatpol PP yang juga tidak mau disebutkan namanya.

Dalam penjelasan UU nomor 4 tahun 2009 pada pasal 161 diatur bahwa yang dipidana dalam kasus pertambangan ilegal adalah setiap orang yang menampung/pembeli pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain.

Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

Reporter: Wahid
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*