Mau Surat Keterangan Negatif Covid-19 di Bengkulu Selatan? Ini Cara Untuk Mendapatkannya (GRATIS)

Laboratorium kesehatan daerah Bengkulu Selatan (dok. KM)
Laboratorium kesehatan daerah Bengkulu Selatan (dok. KM)

BENGKULU (KM) – Memasuki era new normal, kabarnya “Surat Keterangan Negatif Covid-19” dibutuhkan apabila masyarakat ingin kembali ke tempat kerja atau tempat kuliah ke luar daerah. Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu selatan memfasilitasi rapid test apabila masyarakat ingin Surat Keterangan Negatif Covid-19 tersebut dengan tanpa dipungut biaya apapun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten BengkuluSelatan, Siswanto, melalui Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Irawan Gustin ketika ditemui wartawan KM di ruang kerjanya mengatakan bahwa bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan yang membutuhkan Surat Keterangan Negatif Covid-19, silahkan penuhi persyaratan dan mengikuti alur mekanisme yang ada.

Dikatakan oleh Irawan Gustin, untuk pengambilan surat Surat Keterangan Negatif Covid-19 tersebut masyarakat harus meminta rekomendasi dan permohonan rapid test dari pemerintah setempat (Kades/RT). Surat tersebut ditujukan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan selaku Gugus Tugas Covid-19. Kemudian pihak BPBD akan memberikan rekomendasi ke Dinas Kesehatan guna nantinya Dinkes akan menunjukan tempat untuk di lakukannya rapid test.

“Mungkin nanti Puskesmas terdekat di wilayah yang bersangkutan atau nanti di laboratorium daerah, sebab nanti UPTD teknis atau Puskemas lah yang akan mengeluarkan hasil rapid test tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Irawan, “untuk biaya rapid test dan Surat Keterangan Negatif Covid-19 tersebut tanpa dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Siswanto membenarkan bahwa untuk Surat Keterangan Negatif Covid-19 tidak ada biaya apapun bagi masyarakat Bengkulu Selatan yang membutuhkannya. Ia menegaskan bagi UPT yang ditunjuk melakukan rapid test agar “jangan main-main, apalagi sampai memungut biaya sepeserpun dari masyarakat yang menginginkan surat itu.”

“Surat Keterangan Negatif Covid-19 itu gratis bagi masyarakat yang menginginkannya, dan UPT yang ditunjuk tidak boleh memungut biaya apapun,” tegas Siswanto.

Reporter: Tajar
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*