Langgar Perizinan, Pengembang Cluster Cahaya Permata Bekasi Abaikan Peringatan Ketiga Distaru Bekasi
BEKASI (KM) – Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Tata Ruang sudah melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada Cluster Cahaya Permata Bekasi agar segara melakukan penggantian lahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang sudah dilanggar oleh pengembang perumahan tersebut.
Sebelumnya, pemilik Cluster Cahaya Permata Bekasi, Bambang, datang ke kantor Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi pada saat surat pemanggilan (SP) yang kedua, dan diharuskan melakukan penggatian lahan PSU.
“Waktu itu memang pemilik cluster datang ke kantor, kita meminta agar mereka harus mencari pengganti lahan PSU yang dilanggar. Karena kondisi gambar site plan dengan fisik di lapangan tidak sesuai,” terang Said, kepala seksi Fasilitasi Insentif dan Pembongkaran Distaru Kota Bekasi kepada KM beberapa waktu lalu.
Said menerangkan pada Selasa 30/6 pihaknya sudah melayangkan SP ketiga untuk meminta tindak lanjut atas perintah Distaru tersebut lantaran belum direspon juga oleh pihak pengembang.
Reporter: Den
Editor: HJA
Leave a comment