Bantah Dugaan Penyimpangan, Kades Sumurbarang Cibogo Klaim Pekerjaan TPT dan Drainase Sudah Sesuai Dengan RAB

SUBANG (KM) – Pembangunan TPT dan drainase di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, yang bersumber dari Dana Desa tahap 1 tahun 2020 menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan proyek-proyek tersebut asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
Namun, Kepala Desa Sumurbarang, Dadi Cahyadi, membantah kabar tersebut dan mengklaim bahwa pekerjaan drainase dan TPT yang bersumber dari Dana Desa tahap 1 tahun 2020 itu sudah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar. Hal tersebut dikatakannya seusai acara audensi di Kantor DPRD Subang, Jumat 19/6.
Dadi menerangkan bahwa semua kegiatan yang ada di desa “sudah sesuai perencanaan” dan kegiatannya dikerkajan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Jadi, lanjut Dadi, apa yang disangkakan terhadap dirinya semua itu tidak benar, karena semua kegiatan yang ada di Pemdes selalu dimusyawarahkan dahulu.
“Pekerjaan yang dibiayai dari DD untuk pekerjaaan TPT dan drainase sudah dikerjakan oleh Tim Pelaksanaan Kegiatan, yakni LPM. Bukan oleh saya,†ungkapnya.
Kades juga mengakui walaupun pekerjaan diserahkan kepada TPK sebagai pelaksana di lapangan, namun pihaknya tidak memberikan SK.
Padahal, Kepala Desa wajib membuat Surat Keputusan seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (5) Permendagri 20 tahun 2018. Sedangkan tim sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) berasal dari perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan masyarakat desa.
“Ya SK nya tidak dibuatkan,†katanya.
Menurut informasi yang didapat KM, DD tahap 1 Desa Sumurbarang untuk pekerjaan fisik sebesar Rp 157.400.000, untuk kegiatan fisik TPT dan drainase di tiga titik.
Saat Kades disinggung tentang adanya dugaan masayarakat mengenai penggunaan DD yang tidak transparan, ia enggan berkomentar. “Nanti akan saya rapatkan dulu dengan BPD,†ujarnya.
Reporter: Sunardi
Editor: HJA
Leave a comment