Silaturahmi ke Kantor DPC PWRI Depok, Kadiskominfo Apresiasi Program ABBAH PWRI dan Klarifikasi “Fitnah”

Kadiskominfo Depok saat menerima hadiah buku Metode Dallang dari PWRI Depok, MInggu 3/5/2020 (dok. KM)
Kadiskominfo Depok saat menerima hadiah buku Metode Dallang dari PWRI Depok, MInggu 3/5/2020 (dok. KM)

DEPOK (KM) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono, Minggu 3/5 kemarin akhirnya berkesempatan bersilaturahmi ke kantor sekretariat DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Depok di Ruko Proklamasi, Jalan Proklamasi No. 14A, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Dalam kesempatan tersebut, Sidik yang datang sendiri menyatakan senang akhirnya bisa berkunjung ke kantor DPC PWRI pasca audiensi pengurus baru DPC PWRI beberapa bulan yang lalu. “Ini sebagai tindak lanjut dan apresiasi saya atas audiensi yang sudah dilakukan teman-teman PWRI ke kantor kami,” ujar Sidik.

“Diskominfo sebagai pihak yang sudah dianggap sebagai bapaknya wartawan, tentunya juga ingin lebih mengenal anak-anaknya termasuk teman-teman di PWRI ini, dan saya juga jadi lebih tahu apa program yang dijalankan oleh teman-teman PWRI, seperti program ABBAH PWRI yang saya juga tertarik untuk lebih mengetahuinya,” lanjutnya.

Program “Aksi Berantas Buta Aksara Hijaiyah” atau yang disingkat dengan program ABBAH PWRI adalah salah satu program edukasi yang dijalankan DPC PWRI dan terbuka untuk umum dengan pengajaran yang penyampaiannya menggunakan metode “dallang” sehingga bisa diikuti dengan mudah, senang, dan sederhana.

Dalam kesempatan silaturahmi tersebut, Sidik juga memberikan klarifikasi terkait banyaknya stigmatisasi yang disematkan dalam dirinya secara pribadi, seperti tudingan mengkotak-kotakkan wartawan dan memilah-milah mana wartawan yang perlu difasilitasi atau tidak.

“Saya klarifikasi bahwa tidak ada pengkotak-kotakkan, kalau ada yang merasa seperti itu silahkan langsung temui saya, dan pastinya saya juga punya alasan kenapa seseorang wartawan itu tidak terfasilitasi, karena saya terlanjur dianggap sebagai bapaknya teman-teman wartawan, ya artinya saya memperlakukan wartawan sebagai anak saya, dimana apabila ada sesuatu yang bengkok sedikit ya saya luruskan, banyak yang seperti itu dan mereka bisa menerima,” jelas Sidik.

“Yang penting bagi saya dalam soal pemberitaan harus berimbang sesuai fakta yang ada. Jadi saya lebih menekankan pada pemberitaan yang berimbang dan kode etik jurnalistik, tidak ada pengkotak-kotakan.
Walau ada media yang menaikkan berita menghantam, tidak ada yang saya coret, sepanjang dia beritanya valid dan sesuai dengan fakta, itu tidak ada masalah,” sambungnya.

“Waktu itu sempat ada koran lokal yang saya pinalti karena ketika itu ada pemberitaan tidak berimbang terkait banjir, akhirnya saya tegur dan waktu itu juga karena melibatkan Dandim dan Dandim juga sudah menegur, tapi teguran saya dan Dandim tidak dihiraukan, ya sudah kita bilang say goodbye saja dengan media itu. Nah ini kan bentuk teguran saya kepada mereka, tapi alhamdulillah setelah 6 bulan mereka sowan ke kantor dan minta maaf, ya sudah selesai dan saya tidak ingat-ingat lagi kesalahan mereka,” ungkap Sidik.

“Memang ada wartawan yang hingga hari ini masih tidak ada komunikasi lagi dengan saya, namun jangan gara-gara itu lantas digeneralisasi sebagai pengkotak-kotakan, tidak ada itu. Saya juga tidak hapal rinciannya berapa media yang diakomodir Diskominfo, tapi yang jelas lebih dari seratus,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Sidik juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dirinya yang dimuat dalam sebuah media online hasil tulisan salah satu pimpinan organisasi wartawan di Kota Depok yang ia tuding telah “menstigmatisasi” dirinya tidak loyal kepada Wali Kota, bermain mata dengan Sekda, dan kurang berkomunikasi dengan Forkopimda terkait tugasnya di Gugus Tugas Covid-19 sehingga dirinya akan dimutasikan/dikembalikan ke tempat dinas asalnya di BPPT.

“Gimana juga beliau adalah pimpinan saya, saya tadinya sudah nyerah saja kembali ke BPPT tanpa embel-embel, gara-gara dia buat berita seperti itu yang memfitnah saya, yang marah justru bukan saya tapi teman-teman wartawan dan LSM, dan sejak semalam sudah ramai. Soal pemulangan, saya sebenarnya sih siap-siap saja. Kalau soal penugasan, itu aturannya memang kan sudah berubah peraturannya,” kata Sidik.

“Pak Wali menggunakan dasar peraturan Kemenpan 2018, sementara BKN sudah mengeluarkan peraturan yang terbaru, dimana tidak ada lagi istilahnya dipekerjakan. Jadi kalau model seperti saya ini sudah harus mutasi, jatuh tempo 3 tahun bukan dikembalikan tapi dimutasi. Dan surat pemberitahuan dari BPPT itu bukan surat untuk pengembalian saya, tetapi untuk menanyakan ke saya apakah saya akan kembali ke BPPT atau tetap di sini? Kalau disini berarti mutasi, namun tanpa dikonsultasikan ke saya, langsung dibikin surat pemulangan itu secara sepihak,” terangnya.

“Dijelaskan dalam peraturan BKN no.5 th 2019 pasal 12 ayat 1 disebutkan bagi ASN yang mengikuti seleksi jabatan terbuka dan dia lulus maka dia harus mutasi. Tidak ada komunikasi ke saya kecuali hanya pemberitahuan ke saya saja kalau saya dikembalikan. Bukannya ditanya dulu mau disini atau kembali? Jadi surat dari BPPT itu sebenarnya untuk menanyakan saya melalui pak wali, tapi langsung dijawab begitu lewat surat BKPSDM,” lanjutnya lagi.

“Nah inipun saya coba tanyakan ke pak Sekda, ternyata pak Sekda tidak tahu soal surat ini, padahal surat Wali Kota itu harus melalui pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah sekda. Itu dari sisi persuratannya, nah dari sisi kekuatan hukumnya, itukan saya dilantik menggunakan SK, nah sementara pemberhentian saya hanya sekedar surat pengembalian, artinya surat pengembalian kalah kuat dengan surat pelantikan saya,” imbuhnya.

“Harusnya sebelum surat pengembalian, ada surat pemberhentian terlebih dahulu, dan surat pemberhentian itu juga harus ada alasan, nah terkait hal itu kepala daerah mesti berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mencari alasan pemberhentian ini secara legal. Kemendagri nanti setelah disurati akan mengirim asesornya kesini untuk mengevaluasi kinerja dan loyalitas saya, semua ditanyakan dan kesimpulannya itu apabila hasilnya negatif ya artinya layak untuk mendapatkan SK pemberhentian, setelah itu baru ada surat pengembalian. Ini kan tidak ada evaluasi dalam rapat, saya tidak diajak konsultasi juga, tiba-tiba saya dipanggil dan langsung dikembalikan,” pungkasnya.

Reporter: Sudrajat
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.