Ketum AMTI: “Bantuan Covid-19, Jika Menggunakan APBD dan APBN, Itu Namanya Bukan Bantuan”
JAKARTA (KM) – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tomi Turagan, mengatakan bahwa bantuan covid-19 yang berasal dari dana APBD maupun APBN sejatinya tidak bisa dikatakan sebagai bantuan, karena itu memang sudah menjadi hak rakyat.
Hal tersebut dikatakan Tomi kepada Kupasmerdeka.com melalui chat WhatsApp, Selasa 12/05. “Jika menggunakan APBN dan APBD, itu namanya bukan bantuan, tapi adalah menggunakan hak rakyat,” ujar Tomi.
“Semua itu sama dengan bohong, jika Pemerintah memberikan bantuan dampak covid-19 melalui APBD dan APBN. Kadang Pemerintah sering membuat kebingungan warganya, atau sering membuat masyarakat bingung, kenapa? Karena saat ini banyak masyarakat yang mengeluh masalah pembagian sembako, ini adalah hak rakyat karena ini uang negara, jangan menimbun sembako dan harus memberi tepat sasaran, jangan biarkan warga masyarakat lapar,” tegas Ketum AMTI.
Tomi juga berharap kepada seluruh Pemerintah agar mendata dulu warga yang menerima bantuan yang diberikan lewat Kepala Desa atau RT nya. “Karena salah sasaran bantuan yang diberikan tak berfaedah sama sekali, yang mestinya tidak wajar mendapatkan bantuan, jangan diberikan,” ungkap Tomi.
“Sekarang banyak masyrakat mengeluh, bantuan yang diharapkan, kadang tidak dapat diterimanya gara gara salah sasaran tadi. Jadi tolong kepada seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada untuk mengontrol hal tersebut. Kasihan masyarakat miskin, mereka butuh uluran tangan dan bantuan yang diberikan harus benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.
Reporter: Dien Puga
Editor: HJA
Leave a comment