Kasus Korupsi Rachmat Yasin, KPK Periksa Eks Kepala BP2KB Kabupaten Bogor

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kabupaten Bogor Siti Nurianty diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait dugaan korupsi uang Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi. Senin 11 Mei 2020 (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kabupaten Bogor Siti Nurianty diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait dugaan korupsi uang Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi. Senin 11 Mei 2020 (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemkab Bogor, Siti Nurianty, Senin 11/5.

Siti diperiksa terkait dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor dan dugaan gratifikasi dari mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin),” kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi kupasmerdeka.com kemarin.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Pertama, Rachmat Yasin diduga telah meminta atau menerima, hingga memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.

Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. Sedangkan kasus kedua, KPK menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor guna memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan kota santri.

KPK juga menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: HSMY
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*