Camat Binong Klaim Tidak Mengetahui Soal Dugaan Penyimpangan PAD Rp260 Juta di Desa Kihiyang

Kantor Kecamatan Binong, Kabupaten Subang (dok. KM)
Kantor Kecamatan Binong, Kabupaten Subang (dok. KM)

SUBANG (KM) – Camat Binong Aef Saepudin mengaku tidak mengetahui soal dugaan tidak diterapkannya hasil Pendapatan Aset Daerah (PAD) senilai Rp260 juta dari hasil sewa tanah bengkok di Desa Kihiyang, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.

Sebelumnya, sekretaris desa Kihiyang Pahruroji mengklaim bahwa uang tersebut dianggarkan kepada pembangunan pagar masjid desa senilai Rp40 juta, rehab aula desa Rp106 juta, kegiatan ruwat bumi Rp30 juta dan sisanya untuk kesejahteraan perangkat desa dan lembaga Desa Kihiyang.

“Saya tidak tahu hasil PAD Desa Kihiyang tidak terapkan, dan sekarang adanya informasi seperti ini (dari KM), saya akan mengklarifikasi,” kata Aef.

“Juga sebaiknya permasalahan ini jangan hanya konfirmasi ke Sekdes saja, coba tanyakan ke kades ataupun BPD selaku pengawas, sebab ini terkait PAD jadi kewenangannya ada di tingkat desa, kecamatan hanya monitoring saja,” terang Aep.

Reporter: Lily Sumarli, Udin Samsudin
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*