Berkas Penyidikan Sudah Lengkap, KPK Serahkan Tersangka dan Terdakwa Kasus Suap PAW DPR RI ke JPU

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggelar dua kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
“Penyidik KPK melaksanakan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dua tersangka atau terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina, dimana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 lengkap,” ucap Jubir KPK Ali Fikri siang ini 6/5.
“Penahanan selanjutnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020,” tambahnya.
Adapun menurut Ali, Wahyu Setiawan tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negri Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi diantaranya Hasto Kristiyanto, Arief Budiman, Riezky Aprilia,” tegas Ali Fikri.
Reporter: Efri
Editor: HJA
Leave a comment