Bantah Klaim Menkeu, Ketua BPK Tegaskan Bahwa Pembayaran Dana Bagi Hasil Tidak Ada Relevansinya Dengan Audit BPK

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna Saat Media Workshop IHPS II 2019 Senin 11/5/2020 (dok. KM)
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna Saat Media Workshop IHPS II 2019 Senin 11/5/2020 (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Agung Firman Sampurna menanggapi tegas terkait polemik Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan.

Agung menegaskan bahwa pembayaran DBH dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tidak ada kaitannya dengan hasil pemeriksaan BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tidak relevan untuk dijadikan dasar dalam pembayaran DBH yang kurang.

“Saya tegaskan, bahwa tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban dari Kementerian Keuangan kepada Provinsi DKI Jakarta atau Pemerintah Daerah manapun terkait kurang bayar, tidak ada hubungannya,” ujar Agung dalam workshop media virtual, Senin siang 11/5.

Agung menjelaskan, BPK hanya bertugas melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan saja, sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan melakukan tugasnya dalam mengelola keuangan negara.

“Tidak ada satupun undang-undang dasar, undang-undang terkait pemeriksaan, undang-undang terkait keuangan negara dan undang-undang terkait pembendaharaan negara yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh Kementerian Keuangan harus menunggu hasil audit BPK, khususnya DBH,” ungkap Agung.

Terkait polemik pencairan DBH tersebut, BPK sendiri sudah berkirim surat kepada Kementerian Keuangan pada 28 April 2020 lalu dimana BPK menjelaskan bahwa tugas pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak berkaitan dengan pencairan DBH oleh Kementerian Keuangan.

“Jawaban kami terkait hubungan pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ada hubungan pemeriksaan yang kami lakukan dengan kewajiban Kemenkeu kurang bayar DBH kepada pemda. Silakan dibaca pada surat resmi yang kami sampaikan kepada Menkeu,” papar Agung.

“Untuk dipahami, covid terjadi pada 2020, sedangkan yang dipersoalkan adalah kurang bayar 2019, belum ada covid. Jadi tidak ada hubungannya. Silakan saja Kemenkeu untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar di tangan Kemenkeu tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagih percepatan pembayaran DBH tertunggak untuk tahun 2019 yang kurang dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 5,1 triliun dan mendapat respon dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani berdalih bahwa selama ini pencairan DBH dilakukan berdasarkan Undang-Undang APBN yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Adapun pencairannya dilakukan setiap kuartal dan berdasarkan realisasi penerimaan negara.

Untuk DKI Jakarta sendiri, DBH kurang bayar pada 2019 sebesar Rp.5,1 triliun. Namun menurut Sri pencairannya harus menunggu audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang setiap tahunnya jatuh pada Agustus ataupun September.

“Nah, DBH 2019 ini biasanya di audit dulu BPK, sehingga BPK katakan ‘oh iya pemerintah kurang sekian’ baru kita bayarkan. Ini kan audit biasanya April dan disampaikan ke DPR Juli, jadi baisanya DBH dibayarkan Agustus, September,” jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat 17/4 lalu.

Dalam workshop media virtual yang digelar BPK tersebut juga dibeberkan terkait Hasil Pemantauan BPK atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode 2005-2019. Dalam masa periode tersebut telah ditetapkan jumlah kerugian negara sebesar Rp3,20 triliun dengan tingkat penyelesaian angsuran senilai Rp284,90 miliar (9%), pelunasan senilai Rp1,14 triliun (36%), penghapusan senilai Rp82.83 milyar (2%), dan sisa kerugian yang belum tertagih senilai Rp1,69 triliun (53%).

Reporter: Sudrajat
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*