KPTB: “Kebijakan Karantina Pemkot Bogor Pangkas 90% Penghasilan Masyarakat Kecil, Belum Ada Solusi Konkret”
BOGOR (KM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengambil langkah-langkah dalam menanggulangi kasus covid-19 yang sedang melanda di Indonesia. Namun, dampak besar sangat terasa pada perekonomian masyarakat kecil khususnya, salah satunya masyarakat yang ada di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Pengurus Terminal Baranangsiang (KPTB), Tedy Irawan.
“Dalam situasi saat ini, dengan kasus covid-19 telah berdampak bagi seluruh masyarakat kecil, salah satunya masyarakat yang mencari nafkah di Terminal Baranangsiang, dengan adanya langkah upaya Pemkot Bogor dengan mengkarantina masyarakat, 90% penurunan penghasilan bagi kami masyarakat kecil,” ungkap Tedy kepada kupasmerdeka.com, Kamis 2/4.
“Sudah sekitar dua pekan kami masyarakat yang bekerja dan mencari nafkah di Terminal Baranangsiang, sudah sangat menderita dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi kasus covid-19 ini,” tambah Tedy.
Menurut Tedy, dalam upaya menanggulangi kesehatan sudah dijalankan, namun upaya dampak sosial ekonomi kemasyarakatan, “tidak ada langkah konkret” untuk membantu dalam mencari solusinya.
“Ya walaupun dengan upaya kesehatan, seperti penyemprotan, cuci tangan, tes suhu tubuh dan lain sebagainya sudah dilakukan, hal paling mendasar dari dampak ini adalah nafkah para pedagang, supir, kondektur dan orang-orang yang beraktivitas di Terminal Baranangsiang, tidak ada upaya solusi yang membantu kami,” terang Tedy.
Masih kata Tedy, dengan kondisi yang sudah semakin sulit, penghasilan masyarakat yang drastis turun hingga 90% ini, harusnya Pemerintah pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam membantu kondisi masyarakat saat ini.
“Ya kan jelas Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina wilayah pada pasal 55 ayat 1, selama dalam karantina wilayah kebutuhan dasar hidup orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pusat, dan ayat 2 jelas menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina sebagaimana pada ayat (1), dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait,” jelas Tedy.
Intinya, lanjut Tedy, langkah dan upaya Pemkot Bogor, dengan karantina pada masyarakat Kota Bogor saat ini khususnya, maka pertanggung jawaban moral dan moril pada masyarakat kecil saat ini harus konkret. “Tidak semata janji-janji palsu saja,” pungkas Tedy.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment