Kakek 3 Cucu Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Kapolres Kebumen saat memberikan rilis pers di Mapolres Kebumen, Rabu 15/4/2020 (dok. KM)
Kapolres Kebumen saat memberikan rilis pers di Mapolres Kebumen, Rabu 15/4/2020 (dok. KM)

KEBUMEN (KM) – SU (66), seorang warga Karanggayam, harus ditahan di Polres Kebumen karena diduga melakukan persetubuhan dengan gadis berusia 8 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) . Tersangka adalah mantan pensiunan PNS di sebuah SD di wilayah Karanggayam.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan bahwa tersangka melakukan persetubuhan pada pada bulan Maret dan April tahun ini.

“Selanjutnya oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi pada Rabu 15/4.

Kepada polisi, kakek 3 cucu itu mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya itu.

Akibat perbuatannya, SU diancam dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Reporter: evi
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.