FWP Dukung Kebijakan Kapolri untuk Ganti Konferensi Pers Polisi dengan Live Streaming di Medsos

Ketua FWP (Forum Wartawan Polri) Naek Pangaribuan
Ketua FWP (Forum Wartawan Polri) Naek Pangaribuan

JAKARTA (KM) – Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Naek Pangaribuan mendukung keputusan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis untuk meniadakan kegiatan jurnalistik yang sifatnya secara langsung mengumpulkan massa wartawan seperti jumpa pers dan doorstop, dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

“Saya sangat mendukung telegram Kapolri dalam mengantisipasi penyebaran virus corona. Karena wartawan sangat rentan terkena virus corona, di mana dalam menjalankan profesinya wartawan dituntut mobile dari satu tempat ke tempat lainnya,” ujar Naek Pangaribuan menanggapi telegram Kapolri tersebut di Jakarta, Jumat 3/4.

Sebelumnya, diberitakan Kapolri mengeluarkan Telegram Rahasia (TR), terkait pencegahan penyebaran virus Corona. Dasar hukumnya, Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.14 tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik, Maklumat Kapolri MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19).

Surat TR itu menjadi landasan pedoman kepada para Kapolda, Kabid Humas, serta pejabat utama Polri lainnya, dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Isi dari TR tersebut pertama adalah tidak mengundang wartawan dalam kegiatan press conference dan doorstop guna mencegah penularan covid-19, dan digantikan dengan live streaming melalui media sosial seperti Instagram, Twitter dan Facebook, dan yang terakhir mengeluarkan siaran pers guna menjawab pertanyaan wartawan dan disebarkan melalui aplikasi Whatsapp atau sejenisnya.

Namun demikian, kata Naek, informasi mengenai pengungkapan kepolisian bisa disampaikan melalui WhastApp, live streaming atau lainnya.

“Sebenarnya jumpa pers bisa disiasati dengan cara mengunakan media sosial terpercaya yang sifatnya satu arah, seperti live streaming, Cara tersebut sudah diterapkan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri, menyiasati pengumpulan orang,” kata Naek.

Kalau pun ada pertanyaan, kata Naek, bisa disampaikan melalui WA atau sejenisnya, yang tentunya tidak bertentangan dengan UU Pokok Pers dan aturan terkait lainnya.

Hal ini, ujar Naek, wartawan sangat memahami telegram Kapolri tersebut. Misalnya dalam pembatasan jarak physical distancing dan social distancing untuk menghindari kerumunan massa

Reporter: HSMY
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.