Bantah Langgar PSBB, Pelangi Hijab: “Kami Sudah Diizinkan Oleh Camat dan Kapolsek Dramaga”

Karyawan pabrik
Karyawan pabrik "Pelangi Hijab" tidak menggunakan APD (dok. KM)

BOGOR (KM) – Menyusul pemberitaan yang sudah dua kali ditayangkan KM soal perusahaan produsen kerudung “Pelangi Hijab” yang berada di Cibeureum Tengah, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, yang masih memperkerjakan puluhan karyawannya di tengah penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, pemilik pabrik tersebut mengaku bahwa aktivitas pihaknya tidak melanggar PSBB.

Nindi, pemilik purusahaan Pelangi Hijau, mengatakan kepada wartawan KM melalui telepon Selasa 21/4 bahwa “keputusan gubernur tidak [menentukan agar] semua perusahaan yang harus di tutup, karena ada beberapa perputaran ekonomi yang harus dipertahankan,” ucapnya.

Advertisement

Ia juga membantah dugaan bahwa pihaknya tidak menyediakan perlengkapan untuk mengantisipasi penyebaran wabah covid-19.

“Kami juga telah sediakan masker untuk karyawan dan karena bahan kami oliser maka penjahit memang tidak bisa memakai sarung tangan, tapi kami telah sediakan alkohol,” ucap Nindi.

“Kalau untuk tidak ditutup sama sekali karena kami mengikuti pemerintah daerah, bahwa kami telah minta izin dan diizinkan oleh Kecamatan dan Kapolsek Dramaga,” tegasnya.

Reporter: Efri
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: