Truk Sampah Compactor Terparkir di Rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai Setahun Lebih, Aktivis Endus Korupsi
TANJUNGBALAI (KM) – Keberadaan sebuah kenderaan pengangkut sampah jenis compactor yang sudah lama terparkir di pekarangan rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai menimbulkan tanda tanya di kalangan pegiat anti korupsi yang ada di Tanjungbalai.
Menurut aktivis Tanjungbalai Yuha Syufat saat bincang-bincang dengan awak media KupasMerdeka.com pada Minggu 1/3, keberadaan truk compactor tersebut sudah ada sejak awal 2019 lalu dan sampai saat ini tidak pernah dioperasikan.
“Aneh saja kita lihat, ada alat compactor yang diparkir di rumah dinas Wali Kota sejak 2019 awal, tapi tidak pernah digunakan. Apakah alat ini sudah dibeli atau belum? Kalau belum dibeli, mengapa sudah terparkir? Tapi kalau sudah dibeli kenapa tidak dipergunakan?” kata Yuha.
Yuha menduga ada sesuatu yang tak semestinya telah terjadi dengan keberadaan truk sampah tersebut sehingga menjadi terlihat aneh dan menimbulkan pertanyaan di kalangan para aktivis.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai, Fitra Hadi saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa alat tersebut adalah Belanja Tahun 2018 dan belum dioperasikan karena “masih menunggu petunjuk dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)”.
Di sisi lain, menurut keterangan seorang sumber yang menolak untuk disebutkan namanya, truk sampah ini merupakan belanja Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai TA 2018, namun karena datang terlambat, maka tidak sempat dibayarkan.
Dia berpendapat bahwa keberadaan alat tersebut diduga sengaja diparkir terpisah dengan harapan ketika kembali dianggarkan di tahun berikutnya terlihat seperti baru saat masuk di lokasi parkir Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai, namun ternyata tahun 2019 alat tersebut malah tidak dianggarkan kembali.
Dia berharap peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang agar mengawasi keberadaan alat compactor tersebut supaya tidak dibeli lagi oleh Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai.
“Alat itu jangan sampai dibayari lagi sama Dinas, sudah kelamaan parkir, pasti sudah ada yang rusak dan dimakan karat. Itu sama saja seperti beli barang bekas atau rongsokan” pungkasnya.
Reporter: RBB
Editor: HJA
Leave a comment