Maklumi Penolakan Warga, Kades Gunung Bunder 2 Setuju Ada Pengeboran Star Energy di Wilayahnya dengan Syarat

Sumur panas bumi PLTP Sarulla di Sumatera Utara (dok. Korea.net)
Sumur panas bumi PLTP Sarulla di Sumatera Utara (dok. Korea.net)

BOGOR (KM) – Rencana kegiatan pengeboran sumur panas bumi oleh PT. Star Energy Geothermal Salak Ltd di beberapa titik di Kecamatan Pamijahan menuai banyak penolakan dari beberapa elemen masyarakat Pamijahan. Sikap penolakan ini didasari ke khawatiran masyarakat dari dampak eksploitasi Gunung Salak terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, ekosistem serta keasrian alam di Pamijahan, ditambah dengan kejadian bencana gempa beberapa waktu lalu yang membuat masyarakat khawatir terhadap dampak pengeboran tersebut.

Berbagai penolakan ini dianggap wajar oleh Kepala Desa Gunung Bunder 2 Andri Ibrohim. Menurutnya, hal yang wajar ketika pemuda dan sebagian masyarakat kritis menanyakan kaitan Amdal. “Karena dengan adanya bencana gempa kemarin itu menjadi tolok ukur,” katanya kepada KM kemarin 20/3.

“Sekarang boleh kita kaji, titik gempa di mana, rumah yang rusak dimana, wajar ketika hari ini masyarakat ketakutan,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak PT SE telah melakukan sosialisasi drilling, Kamis 19/3 di Gedung GSC Star Energy mengundang unsur Muspika Kecamatan Pamijahan, Ketua APDESI Kecamatan Pamijahan serta Kepala Desa se-Kecamatan Pamijahan. Namun, Andri Ibrohim dan beberapa Kades tidak menghadiri dikarenakan “terlalu mendadak.”

“Karena ada agenda lain dan gak penting juga, saya tidak hadir di acara sosialisasi karena undangan diterima hari Rabu sore dan sosialisasinya hari Kamis, yang ikut hadir hanya 4 kades, kita sudah bersepakat,” kata Andri.

“Menurut saya, lebih baik kita fokus memikirkan saudara kita yang kena musibah gempa daripada fokus ke pada drilling. Bantuan yang diberikan perusahaan raksasa tersebut jelas masyarakat kecewa karena saudara kita yang kena musibah tidak cukup dengan diberi sembako (mie instan) saja,” tegasnya.

Menurut Andri, dalam siteplan ada satu titik pengeboran di wilayah desanya. Dirinya setuju adanya pengeboran, asalkan kegiatan tersebut atas dasar amanah undang-undang yang berlaku dan meminta keadilan dalam pembagian bonus produksi.

“Kami minta keadilan dalam pembagian bonus, dan tepat sasaran, 50 untuk Kabupaten Bogor dan 50 untuk Sukabumi, selama ini tidak sesuai. Bonus ketenagakerjaan dan usaha,” katanya.

“Dan sehubungan notabenenya warga Pamijahan masih banyak yang putus sekolah, kami ingin pihak SE menyekolahkan anak-anak Pamijahan sampai jenjang tinggi dan ditempatkan bekerja di SE, bukan bekerja jadi kuli kasar atau keamanan perusahaan,” pungkasnya.

Reporter: Dian Pribadi
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*