Januari-Februari 2020, Polresta Bogor Kota Ungkap 16 Kasus Narkoba

Konferensi pers tentang kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota, Rabu 4/3/2020 (dok. KM)
Konferensi pers tentang kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota, Rabu 4/3/2020 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Sebanyak 16 perkara dengan 17 tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota berhasil diungkap pada periode Januari 2020 hingga Februari 2020. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.

“Saat ini dalam periode satu bulan kami sedang menangani 16 perkara kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya, dengan 17 tersangka baik dari wilayah Kabupaten Bogor dan Bogor Kota,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers di Makopolresta Bogor Kota, Rabu 4/3.

“Adapun barang bukti yang didapat narkotika jenis sabu 118, 26 gram, jenis ganja 100 gram, pil ekstasi 60 butir dan pil obat keras 355 butir,” tambah Hendri.

Hendri menuturkan, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.”

“Adapun kategori tersangka ini, ada pengguna, kurir, dan pengedar. Dan kami masih terus mengembangkan kasus tindak pidana narkotika ini,” pungkas Hendri.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*