Dishub Kota Bogor Keluhkan Ketiadaan Perda, Sarpras untuk Efektif Tindak Parkir Liar

Dinas Perhubungan Kota Bogor (dok. KM)
Dinas Perhubungan Kota Bogor (dok. KM)

BOGOR (KM) – Kerangka Peraturan Daerah (Perda) serta sarana dan prasarana yang mendukung penegakan peraturan lalu lintas dinilai masih minim di Kota Bogor. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dodi Wahyudin, menyikapi masih maraknya parkir kendaraan di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

“Sekarang ini di Kota Bogor belum ada Perda yang ditetapkan untuk menjalankan sanksi bagi pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan,” ungkap Dodi saat ditemui di kantor Dishub Kota Bogor, Senin 2/3.

“Juga [tidak ada] sarana dan prasarana yang harus mendukung bagi Dishub untuk menjalankan aturan yang ada,” tambah Dodi.

Dodi menuturkan, saat ini dalam menindak pelanggaran kendaraan yang digembok karena parkir di bahu jalan, hanya dengan peringatan dan teguran dengan surat pernyataan bagi pelanggar.

“Ya hanya bersifat menindak dengan memberi teguran dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Karena kami belum mendapatkan Perda dalam menerapkan sanksi tilang dan sebagainya,” tutur Dodi.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, pihaknya berharap dukungan lebih dalam hal penunjang sarana dan prasarana di Dishub.

“Ya dalam melengkapi tugas dan wewenang, tentunya sarana dan prasarana serta regulasi Perda yang jelas untuk kami bertindak dalam lalu lintas di Kota Bogor,” pungkas Dodi.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.