Dirut RSUD Leuwiliang Benarkan Keberadaan CFC atas Dasar Perbup
BOGOR (KM) – Membela keberadaan restoran CFC dalam bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Direktur Utama (Dirut) Hesti Iswandari menyampaikan bahwa pihaknya adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diberi kewenangan oleh Bupati untuk bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Sebagai BLUD, RSUD dapat mengelola langsung dan dituntut untuk bisa berinovasi terkait pendapatan. Ada Peraturan Bupati (Perbup), salah satunya ini, bekerjasama dengan CFC, dimana merupakan pendapatan lain-lain dari RSUD,” ungkap Hesti kepada KM melalui pesan WhatsApp, Kamis 12/3.
“Tapi ini juga berdasarkan kajian, memang dibutuhkan terutama pasien yang membutuhkan dalam hal ini keluarga yang menunggu. Juga untuk karyawan, khususnya pemberi layanan, sehingga mempermudah akses sistem one stop service seperti banyak dilakukan oleh RS lain atau instansi layanan publik,” terang Hesti.
“Dan tidak perlu khawatir dengan pedagang yang ada di luar RS, itu kan pilihan saja, saya lihat dan tahu sendiri kalo karyawan RSUD lebih banyak makan di warung-warung depan RSUD,” tambah Hesti.
Menurut Hesti, dasar izin CFC adalah Perbup tersebut. Sedangkan terkait pencapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan, yang meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, vektor dan binatang pembawa penyakit sesuai Permenkes nomor 7 tahun 2019, hingga berita ini ditayangkan Dirut RSUD Leuwiliang belum memberi penjelasan.
Reporter: ddy
Editor: HJA