Tahun 2021, Kontrak Eksplorasi Antam di Pongkor akan Habis
BOGOR (KM) – Kontrak eksplorasi wilayah tambang emas milik PT. Aneka Tambang (Antam) di Gunung Pongkor diproyeksi akan habis pada 2021 mendatang.
Adapun praktik reklamasi pasca tambang telah diatur dalam Pasal 99 UU Minerba. Pada Pasal 99 UU Minerba mengatur setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang mewajibkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat diminta oleh IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, serta dijalankan dengan ini dilakukan sesuai dengan peruntukan tanah pasca tambang.
Selanjutnya, pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang (PP 78/2010), dinyatakan bahwa IUPK eksplorasi dan IUPK harus dilaksanakan. Reklamasi dilakukan terhadap lahan yang terhindar dari kegiatan eksplorasi.
Berdasarkan hal tersebut PT. Antam memiliki kewajiban dalam rangka langkah reklamasi pasca tambang karena didasari oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memuat ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK.
Sementara Humas Antam saat dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait langkah reklamasi pasca tambang belum merespon dan menjawab pertanyaan awak media.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment