Kecamatan Dramaga Bersiap Sambut Program PTSL, Warga Dihimbau Lengkapi Persyaratannya

Kantor Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor (dok. KM)
Kantor Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor (dok. KM)

BOGOR (KM) â€“ Sambut PTSL, Camat Dramaga melakukan rapat terbatas besama 6 kepala desa di rumah dinas Kecamatan Dramaga, Rabu 12/2 lalu. Seusainya, Camat Dramaga Ivan Pramudia menyampaikan bahwa poin inti dari rapat terbatas tersebut “lebih kepada kepala desa agar memiliki kesepahaman” dalam menyikapi program PTSL yang akan direalisasikan di bulan yang akan datang.

“Mengingat saat ini sedang menjadi buah bibir beberapa kalangan, kenapa anggarannya menjadi melebihi dari yang sudah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri [Rp150.000]?”

“Padahal dalam prosesnya masyarakat diwajibkan melengkapi alas haknya, kalau dicermati dalam SKB 3 Menteri, ada diktum yang menyatakan, ‘pembiayaan PTSL tidak meliputi pembiayaan akta, PPh dan BPHTB.’ Itulah kenapa muncul pembiayaan di luar yang telah ditetapkan tersebut,” tuturnya.

“Selain itu juga masyarakat pun harus melengkapi persyaratan pendukung lainnya, sehingga tidak serta merta murni 150.000, betul PTSL nya dan saya sudah mewanti-wanti ke semua Kepala Desa jangan memungut biayanya lebih dari yang sudah ditetapkan, akan tetapi kalau bicara alas hak, nah itu nanti dengan aturan yang berbeda tentunya, BPN pun mempunyai peraturan tersendiri,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Purwasari, M. Yusup Mustopa. “Persyaratan yang harus dilengkapi dalam program ini sebetulnya sudah tertuang di dalam SKB 3 Menteri, diataranya di Diktum 7 dan 8 bahwa persyaratannya harus sudah memiliki Akta, BPHTB dan PPh. Artinya saat masyarakat mengajukan persyaratan harus sudah lengkap,” ucapnya.

“Berangkat dari kultur masyarakat di kita beraneka ragam, demi tertib dan lancarnya juga aspek lengkap tadi sehingga ada kebijakan yaitu terhadap masyarakat yang tidak memiliki alas hak, walau bagaimanapun alas hak itu waiib sebagai aspek yuridis tentang kepemilikan tanah tersebut, minimal semacam syaratnya semacam pernyataan jual beli dan dibubuhkan tanda tangan antara si penjual dengan si pembeli beserta para saksi dan diketahui oleh pemerintah setempat,” tuturnya.

“Khususnya masyarakat Purwasari, agar dalam kesempatan melalaui program PTSL sayang sekali tidak dimanfaatkan, mengingat dari waktu, prosesnya juga dipermudah, [dengan] catatan, lengkapi persyaratan.”

“Syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat, jual beli sebelum di Aktakan (girik tahun 1996 ke bawah), Akta Jual Beli, dengan dilengkapi surat pendukung yang lain seperti surat waris/Hibah diketahui tiga serangkai Desa, Letter C, batas-batas tanah, keterangan tidak sengketa dan lain-lain,” jelasnya.

Reporter: Budi, Efri
Editor: HJA

Komentar Facebook

1 Comment

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.