Sidang Gugatan PMH Terhadap Lurah Harjamukti Terus Bergulir, Warga RT 10 Harap Hakim Bersikap Bijak

Ketua RT 10 RW 03 Kel. Harjamukti, Depok, Sudrajat, saat konferensi pers di depan PN Depok, Selasa 4/2/2020 (dok. KM)
Ketua RT 10 RW 03 Kel. Harjamukti, Depok, Sudrajat, saat konferensi pers di depan PN Depok, Selasa 4/2/2020 (dok. KM)

DEPOK (KM) – Kasus pencabutan sepihak oleh Lurah Harjamukti atas SK Kepengurusan RT 10/03 periode 2018 terus bergulir. Usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (4/2), para penggugat kembali menyampaikan pernyataan sikapnya atas perkara yang sedang bergulir hingga saat ini.

Ketua RT 010/03, Sudrajat didampingi warganya dalam jumpa pers di halaman gedung PN Depok berharap agar nantinya pihak pengadilan dapat memberikan keputusan yang “adil dan bijaksana”.

Dirinya juga menyampaikan beberapa “keanehan” yang dilakukan pihak tergugat dan pendukungnya, seperti aksi demo pemuda Karang Taruna RW 04 pada 9 Januari lalu di halaman PN Depok yang menuntut pengembalian Kampung Kalimanggis.

“Kok jadi aneh, yang jadi permasalahan di sini adalah soal status RT 10 yang sudah berdiri selama 10 tahun dan dicabut sepihak statusnya oleh lurah, tidak ada kampung yang direbut, karena justru kami sedang memperjuangkan hak kami yang dirampas,” ungkap Sudrajat.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa warganya tinggal di komunitas perumahan yang jelas batas wilayahnya sesuai peta master plan kompleks IPTN Pertamina tahun 1977.

Usai wawancara singkat, Sudrajat juga menyampaikan pernyataan pers kepada awak media yang berisi:

1. Kami menyimak aksi demo Pemuda karang taruna RW 04 pada tanggal 9 Januari di depan PN Depok. Saya melihat ada hal yang aneh di sini yaitu adanya bunyi poster spanduk demo yang isinya adalah kembalikan Kampung Kalimanggis. Jadi ini masalah SK pendirian RT 10 yang sudah berdiri 10 tahun dicabut lurah melenceng ke perselisihan perebutan kampung. Kami tidak merebut kampung siapa-siapa. Kami tinggal dalam satu komunitas warga perumahan yang jelas batas-batas wilayahnya sesuai dengan peta master plan Komplek IPTN Pertamina tahun 1977. Tidak merebut kampung kalimanggis itu. Dan sudah pernah saya utarakan di media sebelumnya bahwa pembentukan satu RT tidak ditentukan oleh batas kampung atau wilayah tertentu tapi sesuai berdasarkan kesepakatan minimal 30 warga yang mendiami wilayah tersebut. Justru wilayah kami yg di perebutkan disini.

2. Pembentukan satu RT itu Berdasarkan kesepakatan musyawarah minimal 30 KK yang mendiami suatu tempat dan dipilihlah ketua RT secara demokratis. Bisa bayangkan jika warga sudah menjalani suatu komunitas dengan tenang selama 10 tahun dipimpin oleh RT yang demokratis yang tanpa masalah… tiba-tiba dipaksa dibubarkan dan dipindahkan ke RT lain yang pimpinan warga (RT) tidak kami pilih secara demokratis bagaimana keadaan nya… disamping adanya masalah perubahan surat kependudukan dan kepemilikan yang merepotkan kami. Jadi jika Lurah bisa menentukan pembentukan dan pembubaran suatu RT… untuk apa adanya Perda Depok yang mengatur mengenai syarat pembentukan RT? sedangkan pemindahan RT ke RW lain saja harus ada musyawarah. Apakah mau warga lama dipindah ke RW yang baru itu apalagi ini membubarkan status RT yang sudah berjalan 10 tahun tanpa adanya musyawarah dengan warga RT 10 dan tanpa kejelasan alasannya?. jika ini diamini oleh Pemkot Depok, maka sama saja dengan merusak tatanan aturan perda itu sendiri dan merusak juga kenyamanan warga yang tinggal di Depok ini karena lurah-lurah lain pun bisa melakukan hal yg sama.

3. Waktu sidang mediasi, hakim pendamping sempat menanyakan kepada pihak tergugat, sebenarnya ada kepentingan apa sampai ada pemindahan status RT ini? namun pihak tergugat tidak bisa menjelaskan. Karena tidak bisa menjelaskan, maka kuasa hukum kami yang menjelaskan, diduga adanya kepentingan bisnis didalamnya karena berdampingan dengan wilayah RT 10 ada pembangunan proyek stasiun LRT dan sarana lainnya, juga di dalam komplek ada kegiatan rutin shooting film.

“Jadi terakhir yang kita harapkan adalah hakim bisa memutuskan perkara ini secara adil dan bijaksana agar kami sebagai warga depok bisa mendapatkan hak kami untuk bisa tinggal dengan tenang dan nyaman di depok ini,” pungkasnya.

Reporter: Sudrajat
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.