Partai Golkar Kota Bogor Lepas Tangan Soal Ijazah Bermasalah dan Riwayat Pendidikan Janggal Eka Wardhana
BOGOR (KM) – Temuan kejanggalan dalam riwayat pendidikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Partai Golkar Eka Wardhana pada masa pencalonan legislatif di tahun 2014 dan tahun 2019 mendapat tanggapan dari partai dimana politisi itu bernaung.
Sekretaris Panitia Seleksi Calon Legislatif 2014 Partai Golkar Kota Bogor Yadi Kirman mengatakan bahwa keabsahan terkait pendidikan atau ijazah seorang calon legislatif (caleg) bukan menjadi kapasitas partai.
“Kami [Partai Golkar] hanya menerima pemberkasan saja, baik ijazah SMA, S1, S2 ataupun S3, dari para caleg, sebagai kelengkapan untuk diberikan ke penyelenggara KPUD, jadi benar atau tidaknya ijazah tersebut bukan kemampuan kami,” ungkap Yadi didampingi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Tauhid J. Tagor di Kantor DPD, Jumat 21/2.
Yadi juga menjelaskan, surat keterangan riwayat hidup caleg itu sendiri ditandatangani langsung oleh caleg tersebut dan dipertanggungjawabkan secara pribadi, sedangkan Ketua dan Sekretaris Partai hanya mengetahui.
“Jadi apa yang dituangkan dalam berkas riwayat pendidikan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi caleg tersebut,” jelas Yadi.
Soal kejanggalan dalam riwayat pendidikan Eka, dimana pada dokumen pencalegan 2014 tercantum bahwa dirinya masih dalam proses belajar di Kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi, sementara pada tahun 2019 ia menggunakan ijazah S1 dari STISIP Syamsul Ulum Sukabumi dimana tercantum bahwa dirinya lulus pada tahun 2006, Yadi menegaskan bahwa hal itu akan menjadi tanggung jawabnya sendiri.
“Ya riwayat hidup termasuk riwayat pendidikan Eka Wardhana, akan menjadi tanggung jawabnya sendiri, karena isi pernyataan riwayat ditandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan,” tegas Yadi.
Masih kata Yadi, temuan kejanggalan tersebut “demi kebenaran memang harus diungkap bagaimana kebenarannya.”
“Ya namun sekali lagi kami tidak punya kemampuan atau kapasitas untuk menyatakan sah atau tidaknya ijazah,” tegas Yadi.
“Tentunya permasalahan Eka Wardhana ini, kami menyerahkan wewenangnya penyelenggara, yaitu KPUD Kota Bogor, bagaimana kebenarannya.”
“Jadi karena adanya aduan ini, pihak KPUD Kota Bogor yang menyikapi, karena data di 2014 dan 2019 itu sudah menjadi data di dalam KPUD Kota Bogor,” pungkas Yadi.
Adapun dokumen terkait riwayat pendidikan Eka Wardhana hingga kini masih bisa diakses melalui website resmi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor (kpu-bogorkota.go.id), dimana riwayat pendidikannya dalam profil calon sementara anggota legistatif Partai Golkar untuk masa jabatan 2014-2015 tertulis “masih proses belajar STISIP Syamsul Ulum Sukabumi (tahun 2005-sampai sekarang)”. Sementara Eka menggunakan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ilmu Politik (S.IP) dari Kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi dengan tahun lulus 2006, yang digunakan untuk kembali mencalonkan legistatif Kota Bogor periode 2019-2024.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment