Diurus Oknum Bappeda, Cluster di Duren Jaya Belum Kantongi IMB
BEKASI (KM) – Begitu marak pembangunan cluster di Kota Bekasi yang disinyalir tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seperti yang terjadi dalam kasus pembangunan cluster “Cahaya Permata Bekasi”, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, yang diduga belum memiliki IMB.
Berdasarkan penelusuran Kupasmerdeka.com, bangunan tersebut masih dalam proses pengurusan izin oleh pegawai Bappeda Kota Bekasi, sedangkan mestinya bangunan tersebut harus melengkapi IMB dahulu sebelum didirikan. Dugaan kuat pun muncul soal keterlibatan mafia perizinan.
Seorang pegawai Bappeda Kota Bekasi berinisial UD saat dikonfirmasi melalui telepon beberapa waktu lalu, mengakui bahwa dirinya yang mengurus. “Memang kalau izin IMB sudah selesai cuma belum ditebus, kerana lagi penyerahan PSU di notaris, mengenai retribusi juga sudah dibayar,” ucapnya.
Sementara itu, pegawai Dinas Tata Ruang Kota Bekasi mengatakan bahwa perizinan “masih tahap proses” karena ada permasalahan terkait TPU.
Terpisah, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto mengatakan, harusnya perizinan diselesaikan dulu baru dibangun sesuai peraturan yang berlaku. “Jangan bangun dulu baru diurus izinnya,” kata Yanto kepada KM, Jumat 21/2.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi IMB. bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa dilengkapi dengan IMB,” tambahnya.
Ia pun berharap agar Inspektorat Kota Bekasi periksa oknum pegawai Bappeda yang menjalankan berkas cluster Cahaya Petmata Bekasi. “Periksa juga siteplan nya, yang diduga tidak sesuai fisik di lapangan,” tegasnya.
Reporter: mon
Editor: HJA
Leave a comment