Distaru Kota Bekasi Sidak Perumahan Cluster Cahaya Permata
BEKASI (KM) – Menyusul tersiarnya kabar bahwa cluster Cahaya Permata Bekasi diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan sidak ke lokasi pada Senin kemarin 24/2.
Dari hasil sidak tersebut, pihak Distaru menemukan bahwa tembok cluster “terlalu tinggi” dan bangunan aula di belakang pos yang dibangun pihak mengembang juga “menyalahi aturan”.
“Pihak mengembang sudah melanggar fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), dengan itu kita meminta kepada pengembang untuk membongkar tembok tersebut agar tidak terlalu tinggi. Seperti aula pun kita suruh bongkar karena itu sudah menyalahi aturan,” terang Wira, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Distaru Kota Bekasi.
“Memang kalau untuk teguran pembongkaran tembok dan aula baru sebatas lisan, apabila si pihak pengembang tidak melakukan pembongkaran, nanti akan kita buatkan surat secara resmi atau tertulis,” jelasnya saat ditemui KM Selasa 25/2.
Sementara ketika disinggung terkait perizinan IMB yang diklaim telah diurus oknum pegawai Bappeda, Wira pun mengatakan bahwa pengembang memang sudah mengurus, tapi tidak menaati ketentuan.
“Kalau pengurusan izin memang dia sudah urus, cuma kan pengembangnya aja yang tidak melaksanakan, sedangkan retribusi juga sudah dia bayarkan,” pungkasnya.
Reporter: Den
Editor: HJA
Leave a comment