Pekerja Tidak Ada, Razia Tambang Ilegal di Sungai Rangkui Diduga Bocor

Tim terpadu saat melakukan penertiban tambang ilegal rajuk di aliran Sungai Rangkui, Kota Pangkalpinang (dok. KM)
Tim terpadu saat melakukan penertiban tambang ilegal rajuk di aliran Sungai Rangkui, Kota Pangkalpinang (dok. KM)

PANGKALPINANG (KM) – Tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polisi dan Pol PP kembali melaksanakan penertiban tambang pasir timah ilegal rajuk di sekitar aliran Sungai Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Pantauan KM di lokasi Senin 6/1, tampak saat tim gabungan aparat melakukan razia penertiban di kawasan Kelurahan Opas Indah dan Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, anehnya petugas sama sekali tidak menemukan aktivitas apapun di lokasi tambang.

Koordinator tim terpadu Kota Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, Senin 6/1 ketika dimintai keterangan oleh KM mengatakan, “Kami dari tim terpadu yang tergabung yakni dari rekan-rekan personil dari TNI, Polisi dan Pol PP bersama melaksanakan razia tambang ilegal ini atas aduan masyarakat,” ungkapnya.

“Dalam hal ini tim terpadu melakukan pengamanan serta penindakan tegas terhadap pemilik tambang, karena kita tahu sesuai dengan Perdanya kawasan Kota Pangkalpinang tidak boleh ada aktivitas pertambangan timah dan di daerah aliran sungai (DAS),” jelasnya.

Ia juga menambahkan, “untuk sementara pemilik tambang tidak beraktifitas dan tidak bekerja, mungkin saja razia ini sudah bocor, tetapi barang bukti sudah diamankan.”

“Iya untuk barang bukti yang kita temukan berupa 3 unit ponton dan 2 alat mesin lengkap jadi totalnya ada 5 unit sudah berhasil kita amankan,” tutupnya.

Reporter: Robi Karnito/Herdianto
Editor: HJA

Komentar Facebook
KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.