Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Pengolah Sampah di DKP Tanjungbalai, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
TANJUNGBALAI (KM) – Hasil perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2015, Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang pelaku, Kamis 16/1.
“Kedua orang diduga pelaku korupsi berinisial Ha, 61 tahun, Pensiunan PNS (mantan Plt. Kadis Kebersihan dan Pasar Kota Tanjung balai sekaligus sebagai PA/PPK pada kegiatan pekerjaan proyek tsb), alamat Jln. Sei Raja, Kota Tanjung Balai dan AB, 54 thn, Wiraswasta (Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari selaku rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut), alamat Jln. Meranti, Kab. Asahan,” terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa, Sabtu 18/1.
“Setelah melalui proses penyidikan maka diamankan dan ditetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan korupsi dan tidak tertutup kemungkinan bertambah jumlahnya,” jelasnya.
Lanjut AKP Selamat mengatakan, dalam kasus tersebut, Ha berperan sebagai PA/PPK pada kegiatan pekerjaan proyek dan AB berperan sebagai Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari selaku rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut, serta terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjung Balai pada Kamis 16/1.
“Adapun jumlah kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi senilai Rp. 1.514.993.578, dan modus para tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan melakukan mark-up dari nilai pekerjaan tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Sementara terhadap mesin pengolahan sampah tersebut berikut dengan kelengkapan yang telah diadakan dalam proyek tersebut, tidak dijadikan barang bukti dalam kasus ini, sehubungan mesin pengolahan sampah itu telah menjadi barang inventaris milik negara (milik Pemko Tanjung Balai).
“Kepada kedua tersangka dalam perkara ini dilakukan penangkapan oleh penyidik Satreskrim pada tanggal 15 Januari 2020 dan selanjutnya dilakukan penahanan pada 16 Januari 2020 serta dikenakan Pasal 2 dan atau pasal 3 dari UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Reporter: Eko Setiawan
Editor: HJA
Leave a comment