Protes Pembangunan Pagar Beton Tanpa Izin, Warga Watesjaya Cigombong Siapkan Langkah Hukum Lawan MNC Land
BOGOR (KM) – Permasalahan yang terjadi antara MNC Land dengan warga Kampung Ciletuh Hilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, masih terjadi hingga saat ini.
Menurut kuasa hukum warga dari Sembilan Bintang & Partners Law Firm, dari keterangan warga, pemagaran beton telah dibangun di perbatasan antara tanah milik warga dengan perusahaan MNC Land, namun warga tidak pernah sama sekali dimintai atau diajukan permohonan izin oleh pihak perusahaan.
“Tanpa permisi MNC Land membangun pagar beton tersebut, tetapi kami tidak pernah sama sekali dimintai atau dimohonkan izin oleh perusahaan. Namun perusahaan tiba-tiba membangun pagar beton tersebut dari ujung ke ujung,” ungkap kuasa hukum dalam rilis persnya kepada KM, Rabu 18/12.
“Perbuatan MNC Land diduga keras telah menabrak aturan hukum diantaranya Staatsblad tahun 1926 Nomor 226 Jo. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal Jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah, yang kemudian telah diundangkan pada 30 Maret 2017,” terang kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum juga menuturkan, “dugaan keras” perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MNC Land iyu akan menjadi landasan kuat bagi pihaknya untuk melakukan langkah hukum yang “cukup serius.”
“Di antaranya kami akan memberikan peringatan keras (somasi) terhadap MNC Land. Dampak pembangunan pagar beton yang diduga tidak berizin HO ini, begitu sistemik,” tutur kuasa hukum.
“Selain itu, akses jalan bagi ribuan warga yang hilir mudik bakal terganggu diakibatkan ditutup, mulai ibu-ibu yang pergi ke pasar, seorang ayah yang bekerja, anak-anak untuk sekolah dan bermain, sampai akses kepergiaan menuju akhirat pun seperti tempat pemakaman menjadi targetannya,” lanjut rilis tersebut.
“Kalau memang ini perusahaan yang baik, lakukanlah segala perbuatan itu berlandaskan pada aturan-aturan hukum yang berlaku. Semua ada relnya, ikuti aturan mainnya, jangan seenak dewe, kita sedang hidup di negara hukum, maka lakukanlah segala perbuatan itu berlandaskan pada aturan-aturan hukum yang berlaku,” tutup pernyataan tersebut.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment