PDAM Depok Sosialisasikan “Keseimbangan Hak dan Kewajiban Antara PDAM dan Pelanggan”

(Istimewa)
(Istimewa)

DEPOK (KM) – PDAM Tirta Asasta Kota Depok menggelar “Sosialisasi Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara PDAM dan Pelanggan” serta sosialisasi hasil survey kepuasan pelanggan tahun 2019 di Savero Hotel, jalan Margonda Raya Depok, Kamis 19/12 lalu.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PDAM Tirta Asasta M. Olik Abdul Holik, Direktur Umum Ee. Sulaeman, Direktur Operasional Supendi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono yang juga Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Depok, narasumber dari BPPSPAM, konsultan SKP (Survei Kepuasan Pelanggan), serta konsultan komunikasi dan pelayanan air minum dan sanitasi.

M. Olik Abdul Holik mengatakan jika PDAM Tirta Asasta Kota Depok telah berkomitmen, bahwa kapan pun pelanggan menyampaikan keluhannya akan “segera dilayani yang kemudian ditangani secepat mungkin”.

“Dan terkait hak dan kewajiban pelanggan kita sudah punya Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga PDAM ataupun pelanggan mengerti hak dan kewajiban masing-masing, itu sudah ada dalam bentuk perjanjian,” ujarnya.

Sekda Kota Depok Hardiono selaku Dewan Pengawas mengapresiasi langkah PDAM Tirta Asasta membuat kegiatan sosialisasi tersebut.
“Apabila hak kewajiban diantaranya sudah seimbang dan terlaksana dengan baik maka tingkat kepercayaan masyarakat khususnya pelanggan akan semakin tinggi,” kata Hardiono.

Hardiono juga menanggapi informasi terkait adanya tempat usaha di Jalan Margonda Raya yang masih banyak belum menggunakan PDAM dan harusnya diberi sanksi. “Kalau sekarang masih belum, hanya baru sekedar himbauan, tapi kedepannya memang harus, aturannya yang perlu dibuat,” tegas Hardiono.

Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka mengatakan bahwa ada sejumlah tempat komersil yang masih menggunakan air tanah itu tersebar hampir merata di sejumlah wilayah, di antaranya Margonda, Jalan Raya Bogor dan Cinere.

“Tercatat ada lebih dari 20 tempat komersil seperti pusat perbelanjaan, hotel, apartemen dan perusahaan yang masih menggunakan air tanah di Kota Depok, Jawa Barat” ujar Imas.

Menurut Imas, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menyebabkan terjadinya longsor dimana penggunaan air tanah berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi terjadinya longsor.

“Penggunaan air tanah dalam jumlah besar di tempat-tempat komersil itu juga merugikan warga sekitar. Sebab, ketersediaan air tanah akan terus berkurang akibat disedot oleh pompa dengan kekuatan yang lebih besar,” jelas Imas.

Dirinya mengakui, saat ini kewajiban berlangganan PDAM sudah masuk persyaratan IMB. Namun belum ada sanksi yang tegas ketika belum berlangganan.

“Sekarang memang sudah bagus setiap ada bangunan yang dibangun kita pasti diundang agar mereka berlangganan. Tapi karena tidak ada sanksi yang nyata, ya mereka hanya manfaatin untuk ijin saja jadi tidak berlangganan,” keluhnya.

“Itu bukan kewenangan kita. Kita hanya mengingatkan saja lewat himbauan dan kita kasih perda kepada bangunan atau yang belum langganan. Ini jika tidak berlangganan. Hanya itu saja. Misi utama kami adalah menyelamatkan air tanah. Maka kami juga mendorong usulan kenaikan pajak air dalam (tanah), terakhir katanya sampai Rp 4500/kubik untuk tempat-tempat komersil, ya kami inginnya lebih dari itu. Kami berharap harga sumur dalam lebih besar dari kita, agar beralih ke PDAM,” pungkas Imas.

Reporter: Sudrajat
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.