Ops Antik Lodaya, Polres Bogor Amankan 53 Pengedar Narkoba

(dok. KM)
(dok. KM)

BOGOR (KM) – Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni memimpin konferensi pers yang mengungkap kasus narkoba selama Ops Antik Lodaya 2019 yang digelar 20-30 November 2019, Jumat 6/12.

Kapolres Bogor di depan para awak media mengatakan bahwa barang bukti yang disita yaitu sabu-sabu sebanyak 103,48 gram, ganja sebanyak 1.268,17 gram, tembakau sintetis sebanyak 0,13 gram dan sediaan farmasi diantaranya 264 pil eximer, 110 tramadol dan 70 trihex.

“Total kasus sebanyak 40 kasus dan total tersangka sebanyak 53 tersangka selama 10 hari,” jelas Kapolres.

“Modusnya rata-rata pelaku mendapatkan barang atau narkotika tersebut dengan sistem transaksi terputus kemudian oleh tersangka barang tersebut dijual kembali untuk diedarkan. 98% dari para tersangka berstatus sebagai pengedar dan bandar,” katanya.

Selanjutnya Kapolres Bogor menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal pengedar pasal 114 (1),) ,112 (1) , 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- maksimal Rp 10.000.000.000,- dan terhadap para tersangka dikenakan pasal 196 / 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 1.500.000.000.

Reporter : Budi
Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.