Dituding Tidak Punya Kontribusi, Aktivis Bogor Desak Pembubaran BUMD PT. PPE dan Cabut Perda Nomor 9 Tahun 2013

kantor BUMD PPE (1)
Kantor PT. PPE Milik BUMD Pemkab Bogor, yang terletak di komplek Puri Wahid, Cibinong

BOGOR (KM) – Salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bogor, PT. PPE (Prayoga Pertambangan Energi) didesak untuk segera dibubarkan karena dianggap “tidak pernah memberikan sedikitpun keuntungan” baik untuk Pemerintah Kabupaten, apalagi untuk masyarakat Bogor.

Hal tersebut disampaikan oleh aktivis Bogor, Ali Taufan Vinaya (ATV). Menurutnya, lahirnya BUMD tersebut dikarenakan adanya Perda No. 9 Tahun 2013. Dalam Perda tersebut diatur pasal terkait Penyertaan Modal Pemerintah. Pada Pasal 2 Ayat 1 di dalam perda tersebut dikatakan bahwa : Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. PPE bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan sehingga mampu mempertahankan eksistensi, memperbesar skala usaha, meningkatkan keuntungan, dan meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber pada BUMD.

Pada Pasal 4 Ayat 1, dijelaskan juga bahwa penyertaan modal dalam bentuk uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebesar Rp 150 miliar, diberikan secara bertahap mulai dari APBD Perubahan tahun anggaran 2013 sampai dengan APBD anggaran tahun 2017. Dalam pasal yang sama di Ayat 6 disebutkan juga bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

“Disini sangat jelas bahwa Perda tersebut hanya dijadikan sebagai alat legitimasi oleh para penguasa di Kabupaten Bogor untuk melakukan korupsi dengan cara terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu bisa dilihat dari meruginya BUMD tersebut,” ungkap ATV kepada Kupasmerdeka.com kemarin 6/12.

“Sementara adanya kerugian tersebut sampai sekarang tidak pernah ditelusuri oleh pihak-pihak yang berwajib. Konon, bahwa terkait kasus PT. PPE sudah dilakukan pemeriksaan lebih dari 10 kali, tapi sampai saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut,” bebernya lagi.

“Seharusnya, pihak DPRD sebagai representasi dari rakyat Bogor yang juga memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap kinerja dari Pemkab Bogor menolak usulan-usulan yang disampaikan oleh pihak Pemerintah sebelum adanya kejelasan dari hasil evaluasi,” tegas ATV.

“Saya hanya menyayangkan sikap DPRD yang baru terpilih ini. Jangan sampai terkontaminasi oleh dosa-dosa masa lalu. Kalau memang ada yang terlibat dan melakukan tindak pidana korupsi di BUMD tersebut, harusnya segera diseret ke pengadilan siapapun itu, karena hukum harus ditegakkan tanpa pernah memandang bulu, baik itu anggota DPRD yang ataupun Direksi maupun Komisaris dari perusahaan tersebut,” lanjut ATV.

“Terkait itu semua, dalam waktu dekat ini, kita akan mengirimkan surat ke Mabes Polri dan menanyakan kembali dari laporan yang pernah kita lakukan saat tahun 2017 dulu,” pungkasnya.

Reporter: Firman
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*