KUPAS KOLOM: Sekolah yang Tahan Ijazah Langgar Sederet Aturan dan UU
Oleh Efri Yano, Jurnalis
Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau bahkan Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun.
Ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran.
Bagaimanapun, penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap UU no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Ini lembaga pendidikan. Bukan lembaga business oriented. Seandainya ada anak menunggak SPP, tidak usah mengambil sanksi memisahkan ruang ujian dengan siswa lain, tidak boleh ada pembedaan. Jangan ada diskriminasi. Orang tuanya saja dipanggil, bicarakan baik-baik.