Satpol PP Kota Bogor: “Club 19 Tidak Akan Lagi Jual Minol Golongan B dan C”
BOGOR (KM) – Pengelola Karaoke Club 19 memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor di kantor Satpol PP Jalan Pajajaran Kota Bogor, pada Rabu 20/11. Menurut pihak Satpol PP, Club 19 setuju untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol golongan B dan C serta membatasi sejumlah hiburan yang disediakan.
“Terhitung Rabu 20 November 2019 pengelola Karaoke Club 19 tidak lagi menjual minuman beralkohol (minol) golongan B dan C, tidak menampilkan lagi Disc Jockey (DJ), pemandu lagu (PL), serta tutup operasional sampai Jam 01.00 WIB,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gaperda) Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar kepada KM siang ini.
“Ya itu semua tertulis dalam surat pernyataan di atas materai agar dilaksanakan,” tambah Danny.
Danny menuturkan, apabila yang bersangkutan (Pengelola) mengingkari isi surat pernyataan dimaksud, siap menerima sanksi sesuai aturan yang ada.
“Jika pengelola mengingkari pernyataan tersebut maka, kami Satpol PP akan mulai melayangkan surat peringatan 1,2 dan 3, sampai penyegelan hingga pencabutan izin usaha,” pungkas Danny.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment