RT Bantah “Pembentukan Opini” oleh Lurah Harjamukti Depok Terkait SK Pencabutan Kepengurusan

Sudrajat Suciono, Ketua RT 10/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, saat memberikan keterangan di kediamannya, Jumat 29/11/2019 (dok. KM)
Sudrajat Suciono, Ketua RT 10/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, saat memberikan keterangan di kediamannya, Jumat 29/11/2019 (dok. KM)

DEPOK (KM) – Pelaporan kasus perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Lurah Harjamukti, Kota Depok oleh Tim Kuasa Hukum warga RT 010/03 terus bergulir. Pasca pemanggilan mediasi pertama oleh PTUN Bandung dan PN Depok kepada para pihak yang bersengketa, Pihak tergugat 1 yakni Lurah Harjamukti telah memberikan pernyataan di beberapa media online yang dianggap memojokkan Ketua RT penggugat sehingga menimbulkan keresahan warga.

Hal tersebut disampaikan oleh Sudrajat, Ketua RT10/03 di kediamannya pada Jumat 29/11.

“Opini yang dibangun mereka adalah kasus warga RT 10 yang terjadi antara akibat dikeluarkannya SK Lurah yang mencabut kepengurusan RT 10 tahun 2018 adalah terjadi karena pribadi saya sebagai ketua RT yang tidak terima dengan SK Lurah. Padahal saya hanya wakil dari warga, yang menolak SK Lurah itu adalah warga RT 10 sendiri, tapi di berita-berita dari sumber tergugat selalu menyudutkan saya pribadi sebagai ketua RT10 yang menggugat, padahal ini adalah gugatan warga RT10 kepada lurah Harjamukti,” ujar Sudrajat kepada KM kemarin.

“Ada pernyataan dari turut terduga yaitu RT03 yang mengatakan bahwa pembentukan RT10 di tahun 2010 sudah menyalahi ketentuan dimana tidak mengikuti batas-batas historis Kampung Kalimanggis dan Kampung Pedurenan. Yang saya pertanyakan apakah pembentukan 1 RT itu berdasarkan histori terbentuknya suatu kampung atau terjadinya kesepakatan minimal 30 warga setempat untuk membentuk satu RT, apalagi kami ini adalah Kompleks IPTN yang mempunyai denah komplek disahkan oleh pemerintah (BEPPEMKA) sejak tahun 1977. Jangan merasa dan mentang-mentang pribumi asli di kampung, tidak suka terbentuknya RT baru, padahal sudah terbentuk sah secara hukum,” tambahnya

“Ada pernyataan dari turut tergugat (Ketua RW04) bahwa saya sebagai ketua RT 10 tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat sekitar juga tidak aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Ini aneh, kenapa RW lain bisa menilai RT di wilayah RW lain, kepentingannya apa? Juga menyinggung masalah saya sebagai RT yang kurang berwawasan. Saya terangkan di sini bahwa justru warga RT 10 adalah warga-warga yang kritis, warga yang rata-rata berpendidikan tinggi dan profesional, oleh karenanya dengan terjadinya kasus SK Lurah ini mereka bereaksi karena dinilai telah terjadi ketidakadilan dan pelanggaran di dalamnya.”

Menurut Sudrajat, Lurah Harjamukti telah menggalang dukungan dari RT dan RW yang lain atas kasus hukum ini. “Bisa dilihat di berita di medsos. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan benturan di antara warganya sendiri di wilayah kerjanya yaitu di Kelurahan Harjamukti. Masa galang dukungan RT RW lain utk menghadapi satu RT yang sedang cari keadilan dan kebenaran? Peran lurah itu sebagai pelayan masyarakat atau penguasa masyarakat?” katanya.

“Sampai saat ini pun kami warga RT 10 masih bingung dengan SK Lurah tersebut. Yang dipersoalkan adalah pemilihan RT tahun 2018 yang sudah disahkan oleh Lurah dan Camat sebelumnya, kok bisa status RT 10 yang sudah terbentuk sejak tahun 2010 dihilangkan? Lurah tidak berpikir efek pembubaran RT10 kepada domisili hukum warga. Nanti di persidangan baru ada jawabannya, karena selama ini kami tidak mendapatkan jawaban dari Pemerintah Depok,” pungkasnya.

Reporter: Sudrajat
Editor: HJA

Komentar Facebook