Fasilitator DAK 2019 Ditengarai Jadi Pelaksana Proyek-proyek DAK di Kabupaten Bogor

BOGOR (KM) – Program bersumber anggaran APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2019 di Kabupaten Bogor diduga jadi ajang kongkalingkong antara staf-staf di Bidang Sarpras di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, fasilitator atau konsultan, dan pemborong. Hal ini diduga terjadi karena tidak adanya regulasi yang baku dan kebijakan dinas yang tidak mengikat. Adapun fasilitator yang ditunjuk atau mendapat referensi dari Dinas Pendidikan mempunyai kewenangan untuk memberi arahan pembangunan sesuai perencanaan yang dibuat.

Namun, hasil pantauan dan penelusuran awak media pada Senin 25/11, pada kenyataannya para fasilitator diduga bekerja melampaui tupoksinya dengan mengarahkan kepada beberapa aplikator atau pelaksana yang dianggapnya bisa berbisnis dengan harapan mendapat jatah.

“Bahkan ada yang sebagai perencana, yang juga pelaksana, bahkan pemborong langsung seperti contoh Haji Suryana di daerah Jonggol-Cileungsi. Ini kan sudah menyalahi aturan,” kata Yanto, salah seorang aplikator yang memberikan keterangan terkait carut marutnya DAK 2019 di Kabupaten Bogor, ketika ditemui di lokasi proyeknya di SDN Leuwiliang 02, Senin 25/11.

Lebih lanjut dia mengatakan tentang susahnya untuk menjadi aplikator ditambah verifikasi dan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk menjadi aplikator. “Setelah menjadi aplikator, kita di lapangan dihadapkan susahnya minta ampun mencari konsumen, walaupun ada program yang ditunjuk bahwa kita resmi menjadi aplikator di dalam program DAK 2019,” tegasnya.

“Kebijakannya ada di fasilitator, semua Kepala Sekolah bermuara kepadanya, mereka yang mengarahkan untuk ke si A atau ke si B untuk menjadi pemborong kerjaan atau sebagai pelaksana kerjaan walaupun tidak tersurat, tapi tersirat,” katanya lebih lanjut.

Menurutnya, kekisruhan di lapangan ini bisa berdampak bagi kualitas bahan serta kualitas pekerjaan, dan ini menjadi PR Kadisdik yang segera harus memanggil para fasilitator dan aplikator untuk “disamakan persepsinya”.

“Kembali kepada tupoksi masing-masing sehingga tidak ada yang dirugikan. Seharusnya fasilitator tidak memihak kepada siapa-siapa sehingga Kepala Sekolah tidak semena-mena meminta harga yang rendah, apakah itu menjamin kualitas bahan dan pekerjaan?” tegas aplikator pabrikasi yang sedang berjuang mencari konsumen dalam program DAK 2019 kali ini.

“Seharusnya fasilitator tidak memihak kepada salah satu pemborong, justru harus mendorong dengan adanya program ini (DAK) lebih mementingkan, menjamin mutu kualitas bahan dan pekerjaan sesuai verifikasi dari PUPR sehingga kedepan bisa menjadikan Kabupaten Bogor lebih baik,” pungkasnya.

Reporter: Dian Pribadi
Editor: HJA

Komentar Facebook