Dugaan Pencatutan Gelar Sarjana oleh Eka Wardhana, Ditjen Kemahasiswaan: “Ada Kelalaian PT atau Proses Kuliah tidak Sesuai”

BOGOR (KM) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengaku sudah memproses dengan melanjutkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV Jawa Barat-Banten terkait kasus dugaan pencatutan gelar sarjana oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dari Partai Golkar, Eka Wardhana.
Staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud mengatakan, data Forlap Dikti merupakan hasil pelaporan Perguruan Tinggi (PT), “dan sudah menjadi data yang dilaporkan PT, dan ter-log di Pusdatin,†ungkapnya kepada awak media, Senin (25/11).
Terkait nilai-nilai SKS matakuliah Eka Wardhana yang bernilai 0 di Forlap Dikti, dirinya menyampaikan bahwa ada dugaan kelalaian PT atau memang proses pembelajaran kuliah tidak sesuai. “Akan lebih jelas dengan pembuktian gelar pendidikan dan proses pendidikannya tersebut di LL Dikti wilayah IV,†terangnya.
“Jadi LL Dikti yang akan memastikan ada dugaan pencatutan gelar tersebut, dan data kejelasan kuliah yang bersangkutan,†pungkasnya.
Ijazah yang digunakan Eka Wardhana mencantumkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 02010254 dan No Seri Ijazah 257/01/STISIP-SU/2006, dikeluarkan oleh Kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Program Studi Ilmu Administrasi Negara lulus tahun 2006 dengan gelar Sarjana Ilmu Politik (S.IP). Saat ini Eka sedang dilaporkan masyarakat dan mahasiswa karena dugaan pencatutan gelar sarjana.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Berita ini dianggap oleh Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik. Berikut Hak Jawab dari pihak Kuasa Hukum sdr. Eka Wardhana yang telah diterima dan dimuat pada 6 Maret 2020. Redaksi KupasMerdeka.com memohon maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan.
Leave a comment