Proyek BKM Pematang Pasir Diduga Asal Jadi, Pekerjakan Anak
TANJUNGBALAI (KM) – Proyek pembangunan saluran irigasi program “Kota Tanpa Kumuh” di Kota Tanjungbalai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2019 diduga bermasalah. Proyek bernilai Rp 1,5 M di Jalan Tamban, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, itu disinyalir mengurangi volume material dan dikerjakan asal jadi.
Pantauan awak media yang turun ke lokasi pada Jumat siang 4/10, proyek yang ditangani Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Harapan Baru dan KSM Merak itu tampak dikerjakan asal-asalan, seperti saat pekerja melakukan penyemenan pada batu pondasi yang sudah tersusun tanpa terlebih dahulu melakukan menguras air yang ada di dalam galian parit tersebut, hingga semen pun berguguran terkena air.
Tampak juga di lokasi pengerjaan sejumlah anak di bawah umur yang ikut dipekerjakan dalam pembangunan proyek saluran irigasi tersebut.
Adapun Pasal 68 dalam Undang-undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Saat dimintai keterangan oleh awak media di tempat terpisah, Raja Akhyar selaku Koordinator BKM Harapan Baru berkilah bahwa pekerjaan tersebut terkesan asal jadi karena sedang musim hujan.
“Bukan asal jadi, beberapa hari ini kan musim hujan, makanya tertunda ini pencairan dana kami karena 25% belum jadi pengerjaan ini, jadi ada kendala karena musim hujan,” ujar Raja.
“Karena itu kami terus berupaya agar air yang di galian parit itu kami keringkan dulu dan di-dam, yang kami pasang itu ada lebih kurang 10 meter itu semalam pekerja mulai mengerjakan dari pagi sampai jam istrahat jadi hujan turun dan air memang tergenang namun bisa dikuras secara manual,” katanya.
Sementara itu, saat dicerca pertanyaan soal memperkerjakan anak di bawah umur, Raja Akhyar berdalih bahwa para remaja itu dipekerjakan karena permohonan orang tuanya.
“Saya memang mengetahui anak itu bekerja, tapi itu berdasarkan permohonan ayahnya yang sebagai kepala pekerja di proyek itu, dan dia tidak termasuk dalam daftar pekerja yang saya catat,” kilahnya.
Reporter: Eko Setiawan
Editor: HJA
Leave a comment