Aktivis Curug Mekar Klaim Warga “Trauma dan Sakit Hati” dengan Proses Pembangunan GKI Yasmin

BOGOR (KM) – Warga Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, mengklaim merasa “luka yang mendalam” dari proses pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Jalan Abdullah Bin Nuh. Hal tersebut disampaikan ketua Garda Muda Curug Mekar (GMCM) Rudiansyah saat ditemui KM kemarin 25/10.
“Polemik GKI Yasmin di sekitar tahun 2008, menjadi trauma masyarakat di Curug Mekar. Dimana proses perizinan pembangunan dengan pemalsuan tanda tangan warga yang menjadi seolah warga memberikan izin pembangunan GKI Yasmin,” ungkap Rudiansyah kepada kupasmerdeka.com.
“Ya vonis Pengadilan Negeri Bogor tanggal 20 Januari 2011 pidana pemalsuan tanda tangan warga dalam proses membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin, dan inkrah dengan putusan MA No. 480 K/Pid/2012 tahun 2013, tentang pidana pemalsuan tanda tangan warga,” jelas pria yang akrab disapa Rudi itu.
Rudi menuturkan, rasa “trauma dan kepedihan” warga Curug Mekar dari kasus pemalsuan tanda tangan IMB tersebut menjadikan dasar warga dan kepemudaan Curug Mekar akan tetap menolak berdirinya GKI Yasmin.
“Jika proses pembangunan hanya menimbulkan korban masyarakat kecil, kami akan tetap menolak keras GKI Yasmin,” tutur Rudi.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, “Pemerintah Kota (Pemkot) harus memperhatikan dan melihat secara langsung, bagaimana rasa sakit hati dan traumanya warga Curug Mekar.”
“Harus menjadi perhatian untuk Pemkot Bogor bagaimana menyikapi rasa sakit dan traumanya warga,” pungkas Rudi.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment