Setahun Buron, Akhirnya Polisi Bekuk Residivis Jambret
TANJUNGBALAI (KM) – Timsus Gurita Polres Tanjungbalai akhirnya berhasil meringkus D (24), setelah satu tahun lebih buron setelah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Sei Kogem Lk.V Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 31 Januari 2018 silam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menjelaskan, kasus yang menjerat D berawal dari laporan korban bernama Anita ke Polres Tanjungbalai pada 8 Februari 2018.
“Pada hari Rabu 31 Januari 2018 sekira pkl 16.00 WIB di Jalan Sei Kogem Lk.5 Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai telah terjadi pencurian 1 unit HP merk Oppo Neo 7 milik pelapor Anita… yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban. Tiba-tiba salah satu pelaku mendatangi korban lalu merampas HP dari tangan korban dan kedua pelaku melarikan diri.”
“Akhirnya setelah satu tahun buron, residivis jambret ini berhasil kita tangkap pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di depan [rumahnya]. Sementara itu teman dari tersangka masih dalam pengejaran Timsus Gurita Polres Tanjungbalai,” papar Kapolres.
“Yang pasti mengingat sudah satu tahun lebih tersangka buron dan berpikir akan tidak ditangkap pihak polisi, itu bukan berarti petugas akan lupa untuk tidak melakukan pengusutan kasus. Mau satu tahun buron, bahkan 20 tahun pun buron, tindak kejahatan itu harus dipidana sesuai Undang-undang yang berlaku di negara kita,” pungkasnya.
Reporter : Eko Setiawan
Editor: HJA
Leave a comment