SDN Hegarmanah Leuwiliang Pungut Hingga Rp200.000 dari Siswanya untuk Pembangunan Pagar, Aktivis: “Itu Pungli”

BOGOR (KM) – Dibalut dengan istilah “sodaqoh”, siswa sekolah SDN Hegarmanah, Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang dibebani biaya pembangunan pemagaran sekolah. Setiap siswa dibebankan biaya sebasar Rp100.000, untuk siswa kakak beradik 2 orang Rp150.000, untuk siswa kakak beradik 3 orang Rp 200.000, yang dapat dicicil selama 3 bulan. Hal ini, menurut keterangan Kepsek SDN Hegarmanah Ade Herdayani saat ditemui di kantornya Kamis 19/9 merupakan hasil kesepakatan musyawarah orang tua murid, komite sekolah dan dewan guru pada tanggal 3 Agustus 2019 yang lalu, berkaitan dengan misi SDN Hegarmanah untuk menyelesaikan program penghijauan dan pemagaran sampai tahun 2020.

Ade mengaku bahwa pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan hasil  musyawarah bersama, dan tidak ada surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk pembebanan biaya ke siswa lantaran itu merupakan inisiatif komite sekolah. Untuk pembangunan pemagaran tersebut dirinya juga tidak mengajukan anggaran ke Disdik.

“Karena saya fikir, selama kita masih bisa mengupayakan dari sekolah bekerjasama dengan stakeholder yang ada, kami ingin membuktikan saja berdasarkan kesepakatan musyawarah, ketika kami tidak berhasil baru kami mengajukan ke Disdik,” katanya.

Sementara itu, pembebanan biaya tersebut mendapat perhatian serius dari aktivis Kabupaten Bogor, Rahmatullah, yang menegaskan bahwa anggaran pembangunan untuk sekolah negeri seharusnya diajukan ke dinas terkait dan tidak dibebankan kepada wali murid.

“Sebaiknya jika memang perlu anggaran untuk membangun diajukan saja ke dinas terkait agar segera dianggarkan dan dibangun dengan baik. Jangan malah siswa atau wali murid yang diminta, hal ini kan gak baik caranya, meskipun niatnya baik,” tegas Rahmatullah kepada KM melalui pesan singkat.

“Saya kira, bangunan tersebut juga jika saya telaah tidak urgent atau darurat dan sifatnya tidak butuh banget, apalagi tidak mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar,” ujarnya.

Lebih lanjut Rahmatullah mengatakan bahwa segala pungutan yang tidak ada dasar aturan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang melanggar hukum.

“Jadi, apapun alasannya meminta sesuatu apalagi dalam bentuk uang tanpa ada dasar aturannya atau dasar hukum yang kuat berarti melakukan pungutan liar atau pungli. Sedangkan pungli itu jelas melanggar hukum UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Berdasarkan PP 48 tahun 2008, jelas mengatakan tentang sumber pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat akan tetapi tidak mengikat kepada satuan pendidikan, dan diperkuat juga melalui UU No : 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan pasal 34 ayat 2 bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan penyelenggaraan pendidikan baik melalui komite sekolah tidak boleh memungut dari wali murid atau orang tua, jadi jelas apa yang dilakukan oleh oknum Kepsek SDN Hegarmanah tidak dibenarkan.

Reporter: Dian Pribadi
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*