Pengawas BUMD Rangkap Jadi Pengurus Parpol, Aktivis Tuding Tabrak Peraturan Pemerintah
BEKASI (KM) – Adanya dugaan bahwa Direksi, Dewan Pengawas dan Pegawai BUMD di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik ditanggapi negatif oleh berbagai kalangan.
Aktivis dari Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, meminta kepada Bupati dan Walikota Bekasi agar memberikan pilihan kepada Direksi maupun Dewan Pengawas BUMD yang merangkap sebagai pengurus parpol untuk memilih salah satu jabatan yang ada.
PP 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 38 dan Pasal 57 menentukan bahwa tidak memperbolehkan Dewan Pengawas dan Direksi BUMD merangkap pengurus parpol. “Saya harap KPM (Kepala daerah Pemilik Modal) bisa surati seluruh BUMD dan berikan pilihan,†kata Jaelani yang juga mantan Ketua BEM Pelita Bangsa, Selasa 17/9.
Selain itu, soal dugaan banyaknya pegawai BUMD yang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol, dirinya berharap direksi BUMD bisa menyurati dan/atau memanggil oknum pegawai BUMD yang diduga merangkap itu.
“Apalagi soal merangkap pengurus parpol oleh pegawai BUMD, ini direksi harus tegas. Amanah PP 54 tahun 2017 pasal 78 jelas. Jangan kemudian direksi takut dengan pegawai, apalagi menutup-nutupinya. Penerapan PP ini untuk kesehatan tubuh BUMD dari kepentingan politik praktis,” tegasnya
Tak hanya para aktivis, protes pun disuarakan dari kalangan politisi sendiri. Nico Gonjang, anggota DPRD Kota Bekasi dari PDI Perjuangan yang baru dilantik dari Dapil Bekasi Timur juga meminta Wali Kota Bekasi agar mengevaluasi dan menertibkan akan hal ini.
Nico berharap agar pengurus parpol bisa memberi contoh yang baik dalam menjalankan amanah peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Intinya harus dievaluasi dan ditertibkan. Pengurus partai harus memilih, mau jadi pengurus partai atau direktur, dewan pengawas dan karyawan BUMD? Kita berharap pengurus parpol memberi contoh baik kepada masyarakat. Yaitu tertib regulasi,†kata Nico.
Reporter: Den
Editor: HJA
Leave a comment