Pengamat Hukum: “Salah Ketik” Gelar Akademik Eka Wardhana Terindikasi Unsur Pidana

Logo Partai Golongan Karya (Golkar) (stock)
Logo Partai Golongan Karya (Golkar) (stock)

BOGOR (KM) – Permasalahan seputar “salah ketik” gelar akademik atau dugaan gelar palsu bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dari Partai Golkar Eka Wardhana terindikasi adanya unsur delik pelanggaran hukum pidana. Hal tersebut disampaikan pengamat hukum dari Perkumpulan Mahasiswa Hukum Indonesia, Maleo.

“Ada unsur delik pelanggaran hukum pidana dalam permasalahan gelar yang salah dari surat rekomendasi pimpinan DPRD Kota Bogor Eka Wardhana. Kenapa? Karena ada pembiaran dan mengiyakan gelar salah tersebut hingga sampai ke ketua sementara DPRD bahkan masuk ke Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Bogor,” ungkap Maleo kepada KM, Minggu 22/9.

“Surat tersebut diserahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor kepada Ketua sementara DPRD, bahkan di-publish di beberapa media, sehingga menjadi konsumsi publik. Jelas salah gelar MSi, MM tersebut pastinya dibaca baik pengurus Partai Golkar maupun Eka Wardhana sendiri,” terang Maleo yang juga berprofesi sebagai advokat.

Menurut Maleo, ini yang menjadi dugaan adanya unsur pelanggaran hukum. Dengan dibiarkannya gelar yang salah tersebut menjadi konsumsi publik.

“Ya sangat tidak mungkin pengurus atau Eka Wardhana sendiri itu tidak bisa baca tulis, maka ini menjadi indikasi pembiaran atau mengiyakan gelar akademik salah tersebut, ya bisa dikatakan gelar palsu,” kata Maleo.

“Untuk itu sangat diperlukannya proses hukum yang lebih konkrit, karena ini suatu hal terkait marwah pendidikan, dimana antara keteledoran dan pembiaran sangat beda tipis.”

“Yang jelas ini sudah menjadi konsumsi publik, sangat perlu adanya pendalaman proses hukum. Klaim salah ketik diduga hanya alasan belaka, dimana pengurus-pengurus Partai Golkar baik pusat maupun Kota Bogor tidak mungkin buta huruf,” pungkas Maleo.

Sebelumnya, gelar akademik pimpinan DPRD Kota Bogor Partai Golkar Eka Wardhana pada surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar kepada Ketua Sementara DPRD Kota Bogor diklaim ada “kesalahan dalam pengetikan” sehingga politisi itu diberikan 2 gelar tambahan yang tidak dimilikinya, yakni M.Si dan MM.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*