Oknum Satpam “Global Executive Club” Diduga Aniaya Wartawan
PANGKALPINANG (KM) – Seorang wartawan media online menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan sekelompok oknum yang diduga satpam Global Executive Club, Minggu (29/9/2019) dinihari sekitar pukul 02:15 WIB di Global Executive Club Kota Pangkalpinang.
Wrtawan bernama Ahmad Fajri itu sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Polres Pangkalpinang kemarin 29/9. Adapun oknim satpam yang dilaporkan berinisial SP.
Menurut Fajri, pada saat hendak menemui temannya yang sedang berada di dalam THM tersebut, dirinya bersama rekannya dicegat oleh petugas security itu dengan “nada dan bahasa yang kasar”.
“Saya tidak pernah kasar sama orang, tapi sangat disayangkan perilaku seorang pengawai penjaga keamanan malah berbuat kasar terhadap seorang pelanggan, apakah begitu cara pelayanan seorang pegawai dan kasarnya lagi, security itu malah dengan kompaknya melakukan penganiayaan terhadap saya. Padahal pada saat itu saya sudah memberikan kartu identitas saya sebagai wartawan dengan alih-alih untuk meredamkan suasana,” ungkap Fajri.
Bersama kuasa hukumnya, Fajri menunggu sebelum membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Pangkalpinang. Ia mengklaim, hal Itu dilakukannya dengan harapan akan adanya itikad baik dari pihak bersangkutan.
Namun, lantaran SP tidak kunjung datang, pihaknya bersama pengacara melaporkan tindak penganiayaan tersebut kepada kepolisian, dengan harapan kasus ini bisa diproses sesuai dengan jalur hukum yang ada.
“Untuk rekan-rekan wartawan Babel saya selaku wartawan meminta kepada rekan-rekan semua untuk membantu usut tuntas penganiayaan yang saya alami ini. Jangan sampai akan ada yang menjadi korban selanjutnya, tidak ada yang kebal hukum di negara ini yang sudah dengan jelas melakukan tindak penganiayaan,” harapnya.
Armansyah selaku pengacara yang membantu menangani kasus penganiayaan ini mengatakan, akibat perbuatan tersebut pihak korban melakukan tuntutan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pada kejadian tersebut maka pihaknya pelaku akan d kenakan pidana penganiayaan, itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ucapnya.
“Biar si pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya.
Reporter: Robi Karnito, Herdianto
Editor: HJA
Leave a comment