Aktivis Endus Kemungkinan Penyalahgunaan Anggaran di Balik Acara “Penguatan Kelembagaan” KPUD Kota Bogor di Yogyakarta

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Bogor Affandi Marpaung
Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Bogor Affandi Marpaung

BOGOR (KM) – Kepekaan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor terhadap kondisi masyarakat yang sedang terpuruk secara ekonomi dan gencarnya pemerintahan Presiden Joko Widodo mengkampanyekan penghematan penggunaan anggaran negara, “harus dipertanyakan”.

“Penguatan kelembagaan yang diselenggarakan oleh KPUD Kota Bogor di Yogyakarta pada 17 September 2019 harus ditanya, apa maksudnya,” ungkap Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Bogor Affandi Marpaung kepada KM, Rabu 18/9.

“Kita ketahui penyelenggara Pemilu, ini fakta hukumnya, tengah menjadi bidikan Kejari Kota Bogor karena tersangkut kasus korupsi dana hibah Pemkot Bogor untuk Pilkada Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp 470 juta,” tambah Affandi.

Affandi menuturkan, ditinjau dari sisi struktural, kegiatan ini merupakan penguatan kelembagaan. “Tapi jika ditinjau dari sisi kultural gerakan anti korupsi, praktik KPUD Kota Bogor ini merupakan bentuk pelemahan terhadap prinsip-prinsip pelaksanaan Pemilu dan pengelolaan anggaran negara secara proporsional dan bertanggungjawab.”

“Ya bahkan kegiatan tersebut menginjak-injak asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), yang melekat lembaganya,” tutur Affandi.

Masih kata Affandi, jika reaksi KPUD Kota Bogor, kegiatan ini sudah dianggarkan maka patut diduga ada penyelundup yang sengaja memanfaatkan jabatan publiknya di KPUD Kota Bogor untuk hura-hura menggunakan anggaran publik.

“Seharusnya KPUD Kota Bogor tahu diri, karena lembaganya kini masih menjadi sorotan atas dugaan korupsinya. Jadi menjadi tidak berdasar jika KPUD Kota Bogor mempraktikkan budaya boros dengan dalih realisasi kegiatan yang sudah dianggarkan.”

Untuk itu, pihaknya meminta secara tegas kepada Kejari Kota Bogor dan/atau Polresta Bogor Kota untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan anggaran yang digunakan oleh KPUD Kota Bogor.

“Dan menjadi berdasar hukum jika ada bukti awal tindak pidana korupsi, penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan, jika ada dugaan penyalahgunaan keuangan negara di kegiatan tersebut,” pungkas Affandi.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*