Pemko Langsa: Yang Tidak Pasang Bendera Merah Putih di Bulan Agustus Akan Dikenakan Sanksi

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, M. Husin (dok. KM)
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, M. Husin (dok. KM)

LANGSA, ACEH (KM) – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengimbau masyarakat dan pedagang di ruko agar mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak selama bulan Agustus dalam rangka memperingati HUT ke-74 RI tahun 2019.

Imbauan tersebut berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-686/M.SESNEG/SET/TU.00.04/06/2019, tanggal 24 Juni 2019, perihal partisipasi menyemarakkan bulan Kemerdekaan RI.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, M. Husin, kepada awak media Kamis 1/8 mengatakan, kepada masyarakat agar mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2019 dari pukul 06.00 WIB – 18.00 WIB.

Kemudian setiap tiang bendera dicat warna putih dengan tinggi 4 meter, sedangkan untuk ukuran, lebar bendera 2/3 adalah dari panjang bendera.

“Kepada masyarakat juga diharapkan untuk melakukan gotong royong, menghias gapura, memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan merah putih lainnya di gampong masing-masing,” kata Husin.

“Pihak keamanan akan meninjau langsung ke lapangan dan akan memberikan sanksi tegas, jika imbauan tersebut tidak dilaksanakan,” lanjutnya.

“Petugas dari Bagian Humas dan Protokoler Setda Kota Langsa juga menyampaikan imbauan ini melalui mobil siaran keliling,” imbuh M Husin.

Reporter: Muddin
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*