DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2019

Prosesi Penandatanganan Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2019 (foto:istimewa)
Prosesi Penandatanganan Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2019 (foto:istimewa)

DEPOK (KM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memberikan Persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Depok Tahun 2019 d iruang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok (14/8).

Dalam Surat Keputusan Persetujuan Anggaran Perubahan APBD tahun 2019 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Depok, Zamprowi, rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2019 adalah sebagai berikut:

Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp. 2.791.971.028.825 berubah menjadi Rp. 3.099.008.562.389 atau naik sebesar Rp. 307.037.553.564.000 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp. 1.114.036.194.642 menjadi Rp. 1.138.499.654.711 atau naik sebesar Rp 24.463.460.069

Dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp. 1.044.126.954.333 menjadi Rp. 1.243.402.596.780 atau naik sebesar Rp. 199.275.642.447.

Sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar adalah Rp. 633.807.879.850 menjadi Rp. 717.106.310.898 atau naik sebesar Rp. 83.298.431.447.

Pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 3.346.336.478.825, dan setelah perubahan menjadi Rp 3.764.654.049.140 atau naik sebesar Rp. 418.317.570.315 dengan rincian belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp. 1.354.725.482.761 menjadi Rp. 1.441.719.506.810 atau naik Rp. 86.994.024.049.

Belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp. 1.991.610.996.063, setelah perubahan menjadi Rp. 2.332.934.542.330 atau naik sebesar Rp. 331.323.546.266.

Pada Pos Pembiayaan Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp. 554.365.450.000 dan setelah perubahan menjadi Rp 665.645.486.751 atau naik sebesar Rp. 111.280.036.751 dengan rincian penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 654.365.450.000 menjadi Rp. 765.645.498.751 atau naik sebesar Rp. 111.280.036.751, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar 100 miliar tidak mengalami perubahan.

Pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 3,3 triliun berubah menjadi sebesar Rp. 3,7 triliun lebih atau naik sebesar Rp. 418 milyar lebih.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yetty Wulandari menyatakan akan terus mendukung segala program pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
“Dengan pengesahan tentang Perubahan Anggaran APBD 2019 ini. Pemkot Depok banyak menitik beratkan kepada pendidikan dan kesehatan sebagai program priroritas selain Pembangunan Infrastruktur. Saya berharap kebutuhan dasar masyarakat Depok dapat terlayani dengan baik,” ungkap Yetty.

Yetty juga berharap agar apa yang sudah disepakati bersama dan ditetapkan dalam pengesahan anggaran APBD 2019 tersebut harus sesuai pelaksanaannya.

Walikota Depok Mohammad Idris dalam kesempatannya mengatakan bahwa proses penyusunan RAPBD 2019 telah diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok beserta dengan DPRD Kota Depok.

Idris juga memberikan apresiasi kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah (APD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok yang telah berkerjasama dalam melakukan pembahasan terkait Perubahan Anggaran ABPD 2019. Menurutnya, hal tersebut menghasilkan sejumlah masukan-masukan yang positif untuk kemajuan pembangunan di Kota Depok.

Reporter: Sudrajat
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*