833 Napi Lapas Tanjungbalai Dapat Remisi HUT RI, Dua Orang Bebas Langsung
TANJUNGBALAI, SUMUT (KM) – Menyambut HUT ke-74 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2019, Lapas Kelas II B Kota Tanjungbalai mengadakan Upacara Pemberian Remisi ke 833 warga binaan.
Dalam upacara yang dipimpin Wali Kota Tanjungbalai H. M. Syahrial di halaman Lapas, dua di antara para narapidana yang mendapat remisi itu langsung bebas.
“Dengan memperingati Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ini saya berharap kepada seluruh warga binaan, selama menjadi warga binaan Lapas Klas IIB Kota Tanjungbalai, agar bisa mengintrospeksi diri selama berada di sini, menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi, agar bisa secepatnya bebas dan menjalani hidup seperti orang-orang yang berada di luar,” jelas Syahrial dalam sambutannya.
“Buat Kalapas yang mendapat turunan dari Menteri Hukum dan HAM, kami selaku pemerintah Kota Tanjungbalai mendukung penuh dan men-support apa kira-kira program yang akan kita berikan kepada masyarakat khususnya warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Tanjungbalai,” tukas Wali Kota.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Kota Tanjungbalai, Jayanta, menerangkan bahwa jumlah warga binaan yang mendapat remisi tersebut selama 1 bulan 93 orang, 2 bulan 106 orang, 3 bulan 250 orang, 4 bulan 226 orang, 5 bulan 150 orang, dan 6 bulan 8 orang.
“Sebelumnya kami mengusulkan 913 orang untuk mendapatkan remisi, namun yang belum turun usul remisi berjumlah 46 orang lagi,” tutup Jayanta.
Reporter: Eko Setiawan
Editor: HJA
Leave a comment