Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid di Sentul Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Terancam Pasal Penodaan Agama
BOGOR (KM) – Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky bersama Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Mukri Aji melaksanakan konferensi pers siang ini terkait kasus yang sedang viral, yakni tentang seorang perempuan yang marah-marah di dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor dengan membawa seekor anjing.
Sebelumnya, pada hari Minggu 30/6 sekitar pukul 14.00 WIB di Masjid Al Munawaroh, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SM (52), warga Sentul.
Menurut keterangan polisi, SM memasuki Masjid al Munawaroh dengan membawa seekor anjing dengan tujuan mencari suaminya. Atas kejadian tersebut, oleh jamaah SM diusir keluar mesjid dan tidak lama kemudian petugas polsek yang datang di TKP mengamankan dirinya.
“Pelaku (SM) kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polres Bogor sudah kumpulkan 4 orang saksi dari DKM dan jamaah Masjid Al Munawaroh untuk diperiksa. Saat ini Sdri. SM sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Kramatjati,” lanjut Kapolres.
“Apabila Sdri. SM terbukti tidak mengalami gangguan kejiwaan akan dikenakan Pasal 156 KUHP [penodaan agama] dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Ayub
Editor: HJA
Leave a comment